Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

UMP Jateng 2025 Diperkirakan Rp2.169.348,56, Akan Diumumkan Pj Gubernur Rabu Hari Ini

Khafifah Arini Putri • Rabu, 11 Desember 2024 | 21:03 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

RADARMAGELANG.ID, Semarang-- Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. 

besaran UMP 2025 ini akan diumumkan Rabu (11/12/2024).

Diketahui sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 oleh gubernur masing-masing daerah. 

"Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024). 

Sumarno mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng beserta dengan dewan pengupahan, hingga perwakilan Apindo telah menggelar rapat berkaitan dengan jumlah kenaikan UMP.

Menurutnya yang perlu menjadi prioritas bahan diskusi berkaitan dengan upah sektoral. Sebab upah ini memiliki kriteria kekhususan. 

"Yang perlu kaitannya didiskusi adalah di Permenaker sekarang ada upah sektoral, itu dengan kriteria kekhususan," imbuhnya. 

Lebih lanjut setelah dewan pengupahan selesai berdiskusi, sesuai dengan Permenaker, UMP Jateng bakal diumumkan ke masyarakat pada 11 Desember 2024.

"Karena regulasinya seperti itu, Insyaallah kita tetapkan besok (hari ini)," tegasnya. 

Diketahui, UMP Jateng 2024 saat ini Rp2.036.947.

Apabila ke kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp2.169.348,56 pada 2025.

UMP Jateng 2024 tercatat terendah di Indonesia. (kap/ton) 

Editor : H. Arif Riyanto
#ump #Sekda Jateng Sumarno #Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana #buruh #Upah Minimum Provinisi