RADARMAGELANG.ID, Semarang – Eks pimpinan Bank Mandiri Semarang Bambang Suprabowo mendapat bayaran dalam membantu meloloskan kredit modal kerja.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, ia mengakui pernah menerima uang suap Rp 500 juta saat masih menjabat sebagai pimpinan bank pelat merah itu.
Suap dalam bentuk cek dari debiturnya.
Kreditur yang dibantu yakni pengusaha Agus Hartono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan Donny Iskandar Sugiono dari PT Harsam Indo Visitama.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri Semarang senilai ratusan miliar rupiah.
"Saya menerima cek dari Agus Hartono di musala dekat rumah saya," ujar Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa Senin (11/11/2024).
Di hadapan majelis hakim R Hendral, terdakwa Bambang mengaku sempat mencairkan cek senilai Rp 500 juta itu.
Akan tetapi selang beberapa waktu ia kemudian mengembalikan uang tersebut kepada Agus Hartono.
Ia mengakui pengembalian uang tersebut dilakukan atas kemauan sendiri.
"Sudah saya serahkan di hotel dekat Pasar Johar. Saya merasa bersalah dan saya merasa tidak enak hati, akhirnya dengan penuh kesadaran saya kembalikan uang itu ke yang bersangkutan," jelas Bambang.
Pada kasus penyalahgunaan kredit bank pelat merah ini, Bambang selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang berperan aktif meloloskan kredit PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Sayangnya, fasilitas kredit dua perusahaan itu berujung macet.
Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, akibat aksi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp112 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jateng. (ifa/ton)
Editor : H. Arif Riyanto