Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Habis Ambil Uang dari BCA Salatiga, Kaca Mobil Anggota DPRD Kabupaten Semarang Dipecah, Uang Rp 310 Juta Raib

H. Arif Riyanto • Rabu, 6 November 2024 | 00:49 WIB
Kaca mobil mobil Nissan Juke milik anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecah, dan uang Rp 310 juta yang baru diambil dari BCA Salatiga raib.
Kaca mobil mobil Nissan Juke milik anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecah, dan uang Rp 310 juta yang baru diambil dari BCA Salatiga raib.

RADARMAGELANG.ID, Salatiga—Aksi penjahat dengan modus pecah kaca mobil dialami anggota DPRD Kabupaten Semarang, Sis Budiyono, 37.

Pelaku memecah kaca mobil Nissan Juke miliknya dan menggasak uang tunai sebesar Rp 310 juta.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi Senin (4/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadiannya, setelah Sis Budiyono mengambil uang di Bank BCA Kota Salatiga.

Saat itu, dari BCA, korban menuju Sraten untuk berkunjung ke rumah temannya.

Dalam perjalanan pulang, ia mampir ke warung makan di Jalan Imam Bonjol, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Menurut Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, saat di warung Soto Kwali Mbak Iik, mobil Sis Budiyono diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci.

Tidak lama setelah itu, seorang pria berpakaian gelap terlihat masuk ke dalam warung, namun kemudian keluar lagi.

"Saat korban sudah berada di dalam rumah makan, dia mendengar suara keras dari arah mobilnya. Setelah dicek oleh korban, ternyata kaca mobil bagian kanan depan sudah pecah dan uang milik korban yang diambil dari Bank BCA sudah hilang," ungkap Sutopo.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan.

Proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh Sis Budiyono.
Pada hari yang sama, kejahatan serupa terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang sekitar pukul 14.30.

Pelaku memecah kaca kiri mobil Toyota Agya nopol H 1979 BV saat diparkir di tepi jalan tak jauh dari toko genteng di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat.

Kapolsek Ungaran Barat Kompol Giri Narwantono mengatakan, kejadian itu bermula saat korban datang ke toko genteng.

Namun ia tak bisa parkir di depan toko karena sedang ada truk bongkar muat barang.

Pemilik mobil kemudian memarkirkan mobilnya di tepi jalan.
"Selanjutnya korban masuk ke dalam toko. Belum lama ditinggal kurang lebih 10 menit, korban kembali ke mobil untuk memindah mobilnya karena truk yang ada di samping toko telah keluar dari lokasi,"jelasnya.

 

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#salatiga #pencurian dengan pemberatan #DPRD Kabupaten Semarang #pecah kaca #bca