RADARMAGELANG.ID, Kendal– Siti Nur Haliza (SNH), 19, santriwati ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kebun di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Tersangka pembunuhan adalah Nauval Dzul Faqar alias Ambon.
Tersangka nekat menghabisi korban karena menolak diajak berhubungan badan.
Saat gelar di Polres Kendal, pelaku Nauval yang merupakan warga Kabupaten Magelang, baru lima hari berkenalan dengan korban.
Tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan kencan OMI dan sering berkomunikasi sejak 12 Oktober sampai 16 Oktober 2024.
Lalu, tersangka dan korban bersepakat untuk bertemu.
Tersangka menjemput korban di gang dekat korban mengabdi di ponpes.
Kemudian keduanya berkeliling di Alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu, hingga ke wilayah Boja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Byson yang digunakan oleh tersangka.
Namun, di sinilah korban dipaksa untuk berhubungan ketika dalam perjalanan korban dan tersangka saling cekcok dan berhenti di area kebun wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan di lokasi tersebut korban turun dari sepeda motor tersangka.
Karena tidak terima ajakan itu, korban menampar pipi dan mencakar tersangka sebanyak dua kali.
“Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali,” katanya, Senin (28/10/2024).
Lantaran tersinggung dan emosi, akhirnya tersangka gelap mata dan langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri.
Dalam pengakuan di Mapolres Kendal, Nauval Dzul Faqar ternyata bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Meski begitu, ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan kejinya kepada SNH yang baru saja dikenalnya.
Adapun belati atau pisau survival yang digunakan untuk menggorok korban, sudah dibawa tersangka saat awal bertemu dengan korban.
“Itu (pisau) saya beli di marketplace. Ya pak setiap malam dibawa (belatinya). Setelah membunuh saya lari ke kos," aku pelaku.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 338 dan 285 KUHP dan pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Keluarga korban SNH, santriwati yang tewas dibunuh oleh kenalannya di Darupono Kendal,akan mengawal proses hukum terhadap tersangka.
Pasalnya, tersangka Nauval Dzul Faqar hanya mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengacara keluarga SNH, Novita Fajar Ayu Wardani mengatakan, keinginan keluarga korban yakni tersangka bisa mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Pasalnya, tersangka Nauval melakukan tindakan keji terhadap SNH hingga menghilangkan nyawa.
"Kalau keinginan keluarga pasti (tersangka) dihukum sesuai perbuatannya. Dalam hal ini juga proses hukum kan tetap berjalan," katanya di Mapolres Kendal, Senin (28/10).
Novita melanjutkan, sebagai kuasa hukum ia juga menghormati keluarga SNH yang menjadi korban kekejian Nauval Dzul Faqar. Apalagi saat ini kasusnya masih dalam pengawalan Polres Kendal.
"Kami sebagai kuasa hukumnya dari SNH menghormati proses yang ada. Dan ini sedang dilakukan bapak-bapak polisi," lanjutnya.
"Jadi nanti untuk hasilnya kita tunggu saja.Yang pasti nanti kita kawal terus prosesnya," katanya. (dev/bas)
Editor : H. Arif Riyanto