Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Korupsi Dana Desa, Kades Cokrayan Kabupaten Pekalongan Divonis 1,6 Tahun

Ida Fadilah • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 03:52 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus penyimpangan dana desa Coprayan, Kabupaten Pekalongan, dengan agenda putusan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus penyimpangan dana desa Coprayan, Kabupaten Pekalongan, dengan agenda putusan.

RADARMAGELANG.ID, Semarang – Kepala Desa (Kades) Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Mutofar, divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono mengatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melainkan terbukti secara subsider.

"Menjatuhkan pidana penjaga pada terdakwa hukuman penjara satu tahun dan enam bulan penjara," ucapnya.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta. Sejak perkara ini bergulir, terdakwa belum pernah mengembalikan kerugian.

"Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pekalongan yakni dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. (ifa/zal)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#sidang korupsi #pengadilan tipikor semarang #dana desa #kabupaten Pekalongan #kades korupsi #buaran