RADARMAGELANG.ID, Ungaran--Pasangan suami istri yang menikah gara-gara hamil duluan, ternyata cukup menonjol di Kabupaten Semarang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang mencatat ada 98 pasangan yang meminta surat dispensasi kawin karena hamil duluan.
Bahkan, ada 12 pasangan yang sudah melahirkan dulu, baru mengurus surat dispensasi kawin.
Juga ada 38 pasang yang mengurus dispensansi nikah karena dijodohkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetiyawati membeberkan, hingga Agustus ini ada 158 kasus yang ditangani DP3AKB soal dispensasi kawin.
"Kami belum bisa bilang kasus ini tinggi atau tidak karena masih di bulan delapan. Meski begitu, kami tetap melakukan upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini,"ungkapnya.
Dari data di lapangan, Retna mengaku kasus perceraian di Kabupaten Semarang rata-rata karena pernikahan yang dilakukan masih di usai dini.
Saat ini pun DP3AKB masih terus memantau 110 pasang untuk melakukan KB.
Hal tersebut dilakukan guna meminimalkan adanya perceraian hingga KDRT.
"Rata-rata yang ke sini untuk minta surat usia dari 15 sampai 18 tahun. Mirisnya, yang melakukan perceraian rata-rata yang nikah muda. Tidak bisa mengontrol emosi cerai. Ini menjadi catatan kami, pasangan muda produktif kita lakukan kedekatan untuk bisa melakukan KB,"lanjutnya.
Retna mengaku media sosial menjadi akses bebas para anak-anak mengonsumsi video porno hingga mengenal lawan jenis.
Parahnya, tim DP3AKB Kabupaten Semarang juga pernah mewawancarai anak yang mengaku melihat video porno dan langsung mempraktikkan dengan pacarnya.
Temuan tersebut menjadi acuannya karena angka pernikahan dini disebabkan hamil dulu lebih tinggi dari kasus lainnya.(ria/aro)
Editor : H. Arif Riyanto