Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Korban Penipuan CPNS Kemenkumham Lapor Kejaksaan Negeri Batang, Muncul Dugaan Korban Lain

Riyan Fadli • Jumat, 23 Agustus 2024 | 05:45 WIB
Keluarga korban penipuan CPNS didampingi kuasa hukum saat melapor ke Kejaksaan Negeri Batang.
Keluarga korban penipuan CPNS didampingi kuasa hukum saat melapor ke Kejaksaan Negeri Batang.

RADARMAGELANG.ID, Batang - Keluarga korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberanikan diri melapor ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu (21/8/2024).

Dalam laporannya, korban juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Hari ini kami mengantarkan keponakan saya melapor ke Kejari Batang, terkait persoalan penerimaan CPNS Kemenkumham," ujar paman korban Muhammad Huda.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan itu.

Di antaranya satu setel seragam lengkap dengan emblem dan sepatu.

Lalu bukti yang berhubungan dengan transaksi keuangan.

Mewakili keluarga, pihaknya menegaskan bahwa korban sudah tidak lagi berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Korban lebih memilih uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan.

Uang itu dahulu disetorkan kepada JP, PNS Lapas Batang. 

Saat itu, ayah korban yang masih aktif di Lapas Batang diiming-imingi JP, dijanjikan anaknya bisa jadi PNS di Kemenkumham.

Syaratnya, membayarnya dengan uang ratusan juta rupiah.

Kini, pensiunan Lapas Batang itu menuntut uangnya kembali.

Karena janji manis yang diberikan tidak kunjung terealisasi.

"Jadi, keluarga itu ingin uangnya Kembali. Karena akan dipergunakan untuk biaya pengobatan ayah korban yang mengalami stroke," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

Ia menambahkan dalam hal penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sudah jelas bertentangan dengan jabatan dia di Pasal 11 dan 12 UU Tipikor.

Pihaknya akan memproses laporan tersebut.

Begitu juga dengan indikasi adanya pejabat lingkungan Kemenkumham di Semarang yang terlibat.

"Tentunya selain pelaku, nanti orang-orang yang berkaitan atau pihak-pihak terkait juga akan kami telusuri informasinya. Termasuk apakah dimungkinkan lebih dari satu korban. Hari ini, kami secara resmi masuk pada pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan)," ucapnya.

Sementara itu, kasus ini diduga tidak hanya dilakukan satu kali.

Ada kemungkinan korban lain.

Karenanya, pihaknya membuka pintu bagi korban lainnya apabila ada yang merasa dirugikan.

Selain korban yang gagal jadi PNS, jika ada korban yang berhasil masuk PNS melalui jalur tidak resmi itu, akan ada konsekuensi tersendiri.

Statusnya sebagai PNS bisa dibatalkan secara hukum.

"Kalau ada yang berhasil jadi ASN, bisa dibatalkan. Karena mereka melalui prosedur yang tidak benar," tandasnya. (yan/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#penipuan cpns #penipuan #cpns kemenkumham #Kejari Batang