Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Mantan Kades Bedono, Sayung, Demak Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Begini Modusnya

Haryanto • Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:40 WIB
Mantan Kades Bedono, Sayung, Kabupaten Demak, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang kaitannya dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Mantan Kades Bedono, Sayung, Kabupaten Demak, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang kaitannya dugaan kasus penipuan jual beli tanah.

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Mantan Kades Bedono, Sayung, Kabupaten Demak, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang kaitannya dugaan kasus penipuan jual beli tanah.

Selain itu, satu orang diduga mafia tanah juga ditetapkan tersangka kasus sama.

Tersangka mantan Kades tersebut bernama Agus Salim, menjabat Kades Bedono, 2016-2022, dan satunya perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00.

Ungkap kasus ini setelah Polrestabes mendapat pelaporan dugaan kasus tersebut, oleh pihak korban bernama Yuliati, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk. Korban mengalami kerugian Rp 800 juta.

Modus kejadian ini, awalnya tersangka Tiyari meng iming-imingi korban untuk membeli lahan tanah seluas di 10.730 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bedono, yang akan terkena dampak jalan tol.

Selanjutnya, tersangka Tiyari menyuruh tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari.

Selain membuat C desa tersangka Agus Salim juga membuat berita acara kesaksian yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 22 Januari 2019. Kemudian, tersangka Agus Salim juga membuat surat keterangan tidak sengketa untuk meyakinkan korban dan dikeluarkan tanggal 27 Mei 2019.

"Keterangan dari tersangka T ini ada pembeli tanah tersebut. Setelah diterbitkan leter C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, saat rilis di Kapolrestabes Semarang, Selasa (2024).

"Kemudian oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa. Karena dari notaris ditolak, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa," sambungnya.

Selanjutnya, berbekal C desa dan surat-surat yang lain kemudian dibuatkan perikatan jual beli di Notaris dengan kesepakatan harga Rp 800 juta.

Seiring berjalannya waktu pada saat terjadi pencairan pembebasan jalan tol ternyata lahan tersebut sudah ada SHM dengan nomor 00137 atas nama pemilik sebenernya.

"Setelah terjadi pembayaran dan pembeli, bahwa tanah tersebut sudah sah sebagai miliknya, terkena proyek tol Demak, dengan ganti untung Rp 1,4 miliar. Namun uang ganti untung tersebut justeru diterima orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah atau resmi. Karena yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat," tegasnya.

Penyidik Polrestabes Semarang juga telah melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi Kantor BPN Kabupaten Demak.

Hasilnya juga dijelaskan bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang notabennya menerima ganti untung tersebut alias pemilik sebenarnya.

"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800 juta komplain. Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," jelasnya.

Lantaran diduga terjadi tindak pidana penipuan kasus ini, Polrestabes Semarang akhirnya menangkap dua orang tesebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Bekal apa bukti kuat, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat melakukan penipuan.

"Dua tersangka akan kami lakukan penahanan sambil menunggu petunjuk jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Keduanya juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo Turut serta membantu kejahatan sesuai unsur pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP ancaman hukuman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka Tiyari berdalih, membeli tanah tersebut dengan klaim milik saudaranya dan dijual ke korban senilai Rp 800 juta. Perempuan tersebut juga mengaku menyuruh tersangka Agus Salim, untuk menerbitkan surat tanah C desa.

"Saya beri uang Rp 150 juta sebagai jasa," dalihnya. (mha/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Sayung #kecamatan genuk #penipuan #demak #Desa Bedono #kota semarang