RADARMAGELANG.ID, Semarang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah mengungkapkan kasus dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan salah satu rumah sakit swasta di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Rumah sakit tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan klaim BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp 29 miliar.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng Elhamangto Zuhdan membenarkan temuan kasus phantom billing yang melibatkan salah satu rumah sakit di Muntilan, Kabupaten Magelang ini.
Kasus tersebut berhasil terungkap dari hasil monitoring KPK dan BPJS pada 2023 lalu.
"Iya di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19, diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu)," jelas Elham usai acara Ekspose Tranformasi Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah bersama Media Massa di Hotel Santika Premiere Kamis (8/8/2024) malam.
Modus yang digunakan oleh rumah sakit berinisial PL Muntilan tersebut melibatkan manipulasi data pasien serta penggelembungan biaya perawatan yang diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Elham mengaku rumah sakit yang bermitra dengan BPJS itu melakukan fraud dengan mengeklaim biaya pasien, padahal aslinya tidak ada pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Temuan itu didapati oleh Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.
Elham menyebut, hingga saat ini dana belum dikembalikan.
Sebab itu, BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata.
Harapannya, agar klaim dengan nominal miliaran tersebut bisa dikembalikan oleh rumah sakit ke BPJS. Sehingga bisa digunakan untuk masyarakat kembali.
“Sampai sekarang yang kami tahu belum ada pengembalian. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata,” imbuhnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya persuasif terhadap rumah sakit tersebut.
Pimpinan rumah sakit yang sempat mengelak, akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana klaim palsu yang dicairkan dari BPJS Kesehatan.
"Sebetulnya sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan. Saat itu merasa tidak melakukan, tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim," akunya.
Menurutnya fraud BPJS Kesehatan ini bisa terjadi karena rekam medik pada saat itu masih dilakukan secara manual.
Sehingga memungkinkan adanya kecurangan. Sebab itu, Dinkes Jateng bersama Kemenkes telah memulai rekam medik secara elektronik.
Harapannya, kasus klaim palsu ini tidak terulang lagi dan tidak merugikan negara.
“Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (kap/ton)
Editor : H. Arif Riyanto