Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Diduga Serobot Tanah Warisan 1,7 Hektare, Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan Dipolisikan ke Polda Jateng, Begini Kronologinya

Haryanto • Selasa, 25 Juni 2024 | 16:16 WIB
Siyem, warga Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co saat melapor di Polda Jateng
Siyem, warga Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co saat melapor di Polda Jateng

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin (24/6/2024).

Pelaporan ini dilakukan oleh empat warga atas dugaan penyerobotan tanah. 

Pelapor bernama Siyem, warga Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Pelaporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang. 

"Sebagai terlapor Pemerintah Desa Karangasem. Pelaporan mengenai atas dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami, Ibu Siyem, yang saat ini menjadi atas nama Pemerintah Desa Karangasem, berupa sertifikat," ungkap kuasa hukum pelapor, M Amal Luthfiansyah, di Mapolda Jateng, Senin (24/6/2024). 

Objek tanah berada di Dusun Sarip, Desa Karangasem seluas sekitaran 1,7 hektare.

Tanah tersebut diklaim milik kliennya sebagai ahli waris milik orangtunya bernama Kasman, yang meninggal pada tahun 1965.

Sedangkan dugaan penyerobotan ini terjadi pada tahun 2022.

"Sertifikat ini baru keluar tahun 2022. Pasti yang melakukan ya oknum-oknum yang sedang menjabat. Cuma kami tidak menyebutkan person, karena ini saya yakin (dugaan) kejahatan yang sistematis," bebernya. 

Pihaknya menyebutkan, surat tanah milik kliennya tersebut awalnya leter C. Sebelumnya juga pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan oleh kliennya.

Bahkan, sebelumnya perkara ini juga sudah dimediasi oleh Kantor BPN Kabupaten Grobogan. 

"Dan BPN sendiri pun menyatakan ini tidak ada dasar peralihan. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini perkara yang tidak perlu ada penelaahan lebih lanjut. Karena ini sangat terang sekali tidak pidana ini," jelasnya. 

"Ini sebagai bentuk tindaklanjut atas upaya persidangan kami yang sempat kami gugat juga, yang kami temukan fakta bahwa Pemerintah Desa Karangasem sama sekali tidak mempunyai dasar peralihan atas perubahan nama dalam sertifikat menjadi nama Pemerintah Desa Karangasem," katanya.

Selain itu, lanjut Amal Luthfiansyah, objek lahan yang menjadi perkara tersebut sudah banyak berdiri bangunan, baik semi permanen maupun permanen, termasuk kolam renang.

Pihaknya juga menyebutkan, bangunan tersebut juga disewa-sewakan oleh pihak Pemerintah Desa Karangasem. 

"Ketika klien kami menanyakan hal itu, justru ditantang, gugat aja di pengadilan. Kalau gugatan di pengadilan suruh mengembalikan ya saya kembalikan. Kalau tidak ya tidak bisa," katanya menirukan ucapan kliennya. 

Pihaknya berharap, pelaporan ini menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti.

Menurutnya, bukti-bukti permulaan yang dimiliki sudah lengkap dan sudah mencukupi untuk dapat dijadikan ke tingkat penyidikan.

"Bukti-bukti yang dibawa laporan bukti Leter C juga ada berita acara dan bukti-bukti berupa putusan pengadilan kemarin. Bukti lainnya kami ungkapkan ketika proses pemeriksaan saksi nantinya," ujarnya. 

Sementara itu, Siyem mengakui, tanah tersebut milik warisan orang tuanya. Pihaknya juga menyebutkan, ada empat anak yang mendapat bagian warisan tanah tersebut.

Yakni, Karmin, Kasno, Parju, termasuk Siyem. 

"Itu tanah warisan dari Bapak saya, Kasman. Itu tahunya saya pas pulang dari Sumatera (merantau) tahun 2022, sudah banyak bangunan. Dulu masih berupa tegalan," jelasnya. 

Siyem mengaku, sudah 13 tahun merantau di Sumatera sebagai petani.

Ia pergi merantau dengan modal menjual rumah yang ditempatinya.

Sepulang dari Sumatera, justru malah kehilangan tanah dan sekarang tidak punya tempat tinggal. 

"Sekarang tidak punya rumah, numpang-numpang di saudara. (Harapannya) Kulo nyuwun gadahan kulo piyambak," katanya. (mha/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Wirosari Grobogan #pemerintah desa #Serobot Tanah #Laporan #polda jateng