RADARMAGELANG.ID, Kendal—Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, sudah divonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Rupanya, saat kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 235, 835 juta bergulir, Nur Kholis yang sekarang sudah dinonaktifkan sebagai Kades Gebang itu sempat meminta uang Rp 50 juta kepada para perangkat desa dan kepala dusun.
Itu digunakan untuk menutupi kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 tersebut.
Nur Kholis diketahui menjabat sebagai Kades Gebang sejak 2020.
Kemudian pada 2021 diduga melakukan penyelewengan Dana Desa senilai Rp 235,835 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.
"Kasus ini terungkap tahun 2022. Saya dimintai Rp 3,6 juta untuk membantu," ungkap Kepala Dusun Gebang Selatan Rohmad saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (15/11/2023).
Rohmad mengaku, pada November 2021 ada rapat pertemuan antara kades, perangkat desa (perdes), dan para kadus.
Saat itu, dia tidak ikut dalam pembahasan rapat dan datang terlambat.
"Pas saya datang langsung bilang, suruh iuran gitu buat nutup kasus. Itu pas malem. Per orang beda-beda. Pak carik iurannya malah Rp 10 juta," akunya.
Rohmad menjelaskan, saat itu dia bersama kadus dan perangkat desa lainnya kelabakan mencari uang.
Bahkan, ada yang menjual sawah, menggadaikan BPKB, hingga berhutang ke tetangga. Itu supaya bisa menyetorkan uang ke Kades Nur Kholis.
Diketahui, pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa Gebang sebelum masa jabatan Kades Nur Kholis tertata rapi.
Namun, pada 2021 terdapat kwitansi kegiatan yang tidak sesuai.
"Uang yang kami setorkan itu ada yang dapat kwitansi. Bunyinya untuk menutup perkara itu di kejaksaan. Tapi baru-baru ini kejaksaan bilang tidak menerima sepeserpun," jelasnya.
Pria 66 tahun ini melanjutkan, Kades Nur Kholis meminta uang Rp 50 juta untuk disetorkan ke seseorang.
Hal itu supaya kasus Dana Desa 2021 tidak berlanjut.
Rohmad mengaku kaget, saat mengetahui Nur Kholis ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan Dana Desa.
"Sepanjang 2022 itu anteng gak ada masalah. Eh tahun ini (2023) malah kebuka kembali. Semua perangkat dan kadus disidik. Dan yang kena pak lurah karena kami tidak pake uang itu," lanjutnya.
Rohmad menegaskan, tidak ikhlas dengan uang yang sudah disetorkan.
Dia ingin meminta kembali uang tersebut.
Dia membeberkan, program fisik yang rampung di masa jabatan Nur Kholis berupa pembangunan rabat beton, talut, dan drainase.
"Kalau non fisik seperti kegiatan karang taruna dan PKK. Itu semua ndak tahu uangnya kemana. Dan laporan yang gak jelas itu non fisik. Banyak nota yang tidak sesuai dengan pembelian," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal, Nur Kholis, menjadi terdakwa kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021.
Nur Kholis divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang via online.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Sigit Muharram.
Sigit menerangkan, Kades Gebang Nur Kholis alias NK telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 245,835 juta lebih pada 2021.
Kasus ini berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal.
Terdakwa sudah melakukan persidangan dan resmi ditahan sejak 13 November 2023.
"Putusan hari ini dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa tersebut. Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan," terang Sigit Muharram, Senin (20/5/2024). (dev/aro)
Editor : H. Arif Riyanto