RADARMAGELANG.ID, Semarang - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah bakal dihelat November 2024 mendatang.
Seluruh warga Jawa Tengah berhak mengikuti semarak demokrasi tersebut.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian bagi ASN yang ingin maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan pensiun dini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, secara regulasi, ASN yang ingin mengikuti kontestasi pada Pilkada mendatang harus mengajukan pengunduran diri.
"Sudah (ada pengajuan pensiun dini). Kalau secara regulasi untuk ASN yang ingin mengikuti kontestasi untuk kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri untuk mengajukan pensiun dini," jelas Sumarno.
Sumarno menyampaikan sampai saat ini baru ada satu ASN di bawah lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang mengajukan pensiun dini untuk maju Pilkada.
"Yang sudah masuk ke saya satu (ASN)," tegasnya.
Lebih lanjut, ASN tersebut adalah mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi.
Sinoeng yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu mengajukan pensiun dini pada 30 April 2024 lalu.
"Iya (maju) untuk Pilwalkot, Pak Sinoeng di Salatiga," tandasnya.
Terpisah, Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, tidak masalah jika ASN ikut penjaringan Pilkada.
Karena mencalonkan diri adalah bagian dari hak warga negara.
Namun jika dilihat dari sisi etika pelayanan publik, pihaknya mengingatkan bahwa ASN harus mengutamakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Sehingga kalau bisa hal yang mengarah pada konflik kepentingan dihindari.
"Kalau kita lihat dari etika pelayanan publik, yang paling prinsip adalah penyelenggara pelayanan harus meminimalkan sedemikian rupa terkait konflik kepentingan," ungkapnya. (kap/aro)
Editor : H. Arif Riyanto