Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pura-Pura Membeli Motor, Warga Banyuwangi Jawa Timur Bawa Kabur Vespa Piaggio Milik Warga Bandungan Kabupaten Semarang, Begini Kronologinya

Maria Novena Sinduwara • Selasa, 14 Mei 2024 | 22:07 WIB
Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat gelar perkara kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor Vespa Piaggio bernopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro, warga Dusun Krajan, Bandungan.
Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat gelar perkara kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor Vespa Piaggio bernopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro, warga Dusun Krajan, Bandungan.

RADARMAGELANG.ID, Bandungan –Hati-hati saat akan menjual sepeda motor.

Pastikan calon pembeli sudah membayar lunas.

Jangan sampai, seperti kejadian ini.

Motor belum dibayar, tapi justru dibawa kabur orang yang pura-pura mau membeli.

Untung saja, pelakunya bisa ditangkap.

Pelaku adalah Rian Arjuna Putra Setiawan, warga Banyuwangi Jawa Timur.

Rian berhasil membawa kabur motor Vespa Piaggio bernopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro, warga Dusun Krajan, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (26/4/2024) lalu.

Bahkan, motor Vespa tersebut telah dijual ke salah satu dealer motor bekas di Jogja seharga Rp 16 juta.

Uang tersebut kemudian dipakai kabur ke Banyuwangi.
Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.

Saat melakukan aksinya, Rian mengajak temannya bernama Rafael.

Setelah mengecek kondisi motor, pelaku menanyakan surat-surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB.

Apes, setelah surat-surat kendaraan diserahkan, anak korban tiba-tiba menangis.

Korban lalu masuk ke rumah untuk menenangkan.

“Saat itulah dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor Vespa warna putih tersebut,” jelas Jarot.
Sedangkan Rafael ditinggal di lokasi.

Rafael tidak tahu kalau temannya itu akan kabur.

Selanjutnya, korban dan Rafael melapor ke Polsek Bandungan.
"Kita lakukan penelusuran dan ditemukan titik keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju Jakarta. Pelaku diamankan saat berada di atas bus di gerbang tol Kalikangkung Semarang,"bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(ria/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Bandungan #Vespa Piagio #Kabupaten Semarang #banyuwangi #penipuan #penggelapan #Jawa Timur