Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Konter Hanphone di Boja Kendal Dibobol, 73 Ponsel Raib, Ini Wajah Ketiga Pelakunya

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 8 April 2024 | 22:52 WIB
Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil meringkus kawanan pencuri yang membobol konter HP di Boja.
Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil meringkus kawanan pencuri yang membobol konter HP di Boja.

RADARMAGELANG.ID, Kendal- Satuan Reskrim Polres Kendal meringkus komplotan pembobol konter handphone di Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kendal.

Mereka adalah AH, 44; AQ, 42; dan DM, 40, warga Kabupaten Magelang.

Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur 73 handphone.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untuk Setiyahadi menjelaskan, komplotan ini beraksi Rabu (3/4) sekitar pukul 03.15 WIB.

Tiga tersangka pembobol konter HO Central Cell di Desa Bebengan, Boja.

Saat kejadian, pemilik konter sedang makan sahur.

"Tetangga korban yang berada dekat di konter HP mengabarkan kalau toko korban dibobol pencuri," katanya.

Setelah diperiksa, pintu belakang konter sudah terbuka bekas congkelan.

Kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa ponsel.

Ada 73 handphone di etalase yang raib.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian," ujarnya.

Tak butuh waktu banyak, Satuan Reskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.

Ditemukan CCTV di sekitar TKP yang merekam aksi kawanan pencuri ini.

Hingga akhirnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Glodogan, Ambarawa.

"Tiga pelaku pencurian diamankan di sebuah rumah kontrakan Desa Glodogan Kecamatan Ambarawa," tambahnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML, satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, sebuah obeng, dua linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dusbook serta 7 hp tanpa dusbook.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah AKP Untung. (dev/fth)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pencuri akhirnya tertangkap #konter HP #Boja #kendal