Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Warga Kendal yang Sakit Makin Berat, RSUD dr Soewondo Bakal Terapkan Tarif Baru Sesuai Perda, Kenaikan sampai 195 Persen, Ini Daftar Tarif Baru  

Devi Khofifatur Rizqi • Sabtu, 9 Maret 2024 | 00:44 WIB
RSUD dr Soewondo Kendal yang bakal  memberlakukan tarif baru bagi pasien mulai tanggal 15 Maret 2024 mendatang.   
RSUD dr Soewondo Kendal yang bakal  memberlakukan tarif baru bagi pasien mulai tanggal 15 Maret 2024 mendatang.  

 RADARMAGELANG.ID, Kendal—Jangan sakit, sakit itu berat.

Biayanya tidak ringan.

Apalagi bagi warga Kendal.

Sebab, sebentar lagi  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Kendal bakal memberlakukan tarif baru bagi pasien.

Tarif lebih mahal ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Maret 2024 mendatang.

Penerapan tarif baru ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal dr Nur Widyastuti menerangkan, penerapan tarif baru berlaku untuk pelayanan klinik spesialis.

Semula biayanya Rp40.000 kini menjadi Rp80.000 atau naik 100 persen.

Pelayanan lainnya, konsultasi antar klinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000. Juga 100 persen.

Kenaikan tinggi di pelayanan klinik umum gigi umum dari Rp20.000 menjadi Rp50.000 atau naik 150 persen.

Warga saat antre di Instalasi Rawat Jalan RSUD dr Soewondo Kendal.
Warga saat antre di Instalasi Rawat Jalan RSUD dr Soewondo Kendal.

Sedangkan pemeriksaan dokter IGD dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000, visite dokter spesialis dari Rp60.000 menjadi Rp90.000, serta rawat sehari (one day care) dari Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.

Tak hanya itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien.

Untuk ruang kelas VIP dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000 atau naik 132 persen.

Kelas I dari 205.000 naik menjadi Rp605.000 atau naik 195 persen.

Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000 atau naik 150 persen.

kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.00 atau naik 140 persen.

"Penerapan tarif baru ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan," terangnya di RSUD dr Soewondo Kendal.

Nur menjelaskan, RSUD dr Soewondo Kendal sudah tujuh tahun tidak memberlakukan tarif baru.

Penerapan tarif baru terakhir kalinya dilakukan pada 2017 silam dengan menggunakan dasar Perbup Kendal.

"Dulu Perbupnya tentang tarif rumah sakit. Kalau sekarang lebih kuat lagi, karena menggunakan Perda yang disahkan pada akhir Desember 2023 lalu," jelasnya.

Meski begitu, RSUD Kendal sudah mensosialisasikan pemberlakuan tarif baru ini. Diharapkan, pada pertengahan bulan ini bisa segera diterapkan.

Ditambahkan, kenaikan tarif baru yang diberlakukan juga akan diringi dengan peningkatan pelayanan terhadap pasien.

"Pemberlakuan ini juga tidak serta merta. Kami sudah studi banding. Dan nantinya penerapan tarif baru juga diiringi peningkatan pelayanan kepada pasien," tandasnya. (dev/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Dinas Kesehatan (Dinkes) #Bupati Kendal Dico M Ganinduto #tarif baru #perda #RSUD dr Soewondo Kendal #Klinik Spesialis #pasien mengeluh #lebih mahal #Pemkab Kendal