RADARMAGELANG.ID, Semarang - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) mengambil sumpah 27 advokat baru.
Penyumpahan tersebut dilakukan oleh Ketua PT Jateng Charis Mardiyanto.
Pelantikan dilakukan melalui organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia).
"Upacara penyumpahan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang secara tegas dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Di mana advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim," katanya, Selasa (5/3/2024).
Salah satu advokat yang baru saja dilantik dan disumpah Afrizal Mufidz mengaku bangga dan senang saat dinyatakan resmi menjadi advokat setelah penantianya selama tiga tahun lalu.
Tepatnya sejak lulus dari Ujian Profesi Advokat bersama DPN Indonesia.
Afrizal berharap menjadi advokat muda yang bisa menjaga integritas sesuai dengan kode etik advokat.
"Saya berjanji akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin di masyarakat agar hukum tidak berjalan seperti pepatah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujarnya. (ifa/aro)
Editor : H. Arif Riyanto