RADARMAGELANG.ID--Di Kota Pekalongan, kain sarung bukan hanya produk dan pakaian keagamaan saja.
Tapi sudah menjadi budaya dan identitas dengan mencetuskan sarung batik.
Di jajaran Pemerintah Kota Pekalongan hingga lembaga dan instansi diwajibkan mengenakan Sarung Batik saban Jumat.
Khususnya untuk kaum lelaki, sebagai sebagai seragam kerjanya.
Pun instansi vertikal di Kota Pekalongan, seperti perbankan, perkantoran BUMN, dan swasta lainnya juga diimbau pegawainya untuk mengenakan sarung batik.
Hal ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.
Kebijakan ini selain untuk mendukung dan membudayakan sarung batik.
Juga untuk meningkatkan ekonomi para pelaku UMKM yang bergerak di produksi kain batik.
“Aturannya, sarung batik bebas. Belinya dari UMKM saja,” ucap Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Dengan tidak seragam, otomatis tiap orang bebas membeli sarung batik di manapun.
Selain itu, motif dan corak juga bisa berbeda-beda.
Sehingga memperkaya khas Kota Pekalongan sebagai Kota batik.
“Karena kalau kami seragam kan, pastinya beli cuma satu di perusahaan batik besar, bukan pelaku UMKM,” tegasnya.
Dengan konsistensi itu, Kota Pekalongan pada 2023 lalu mendapat sertifikat Indikasi Geografis dari Dirjen HAKI.
Harapannya, sertifikat ini menjadi langkah awal untuk menjaga ciri khas dan kualitas Sarung Batik Pekalongan.
“Target pemkot, Sarung Batik Pekalongan tidak hanya terkenal di lokal saja. Tapi bisa se Indonesia, kalau bisa sampai ekspor,” harapnya.
Kebijakan memakai sarung juga diterapkan Aaf dalam tugasnya sebagai wali kota.
Hal itu sebagai upaya agar pegawai Pemkot Pekalongan bangga dengan produknya sendiri. “Malah asyik pakai sarung. Sudah terbiasa juga di rumah pakai sarung,” katanya. (han/bud)
Editor : H. Arif Riyanto