Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Terkait Uang Nasabah KUD Mintorogo Jepara, PT Mekar Tegaskan Tidak Ada Dana Simpanan Nasabah Yang Dialihkan ke Mekar

H. Arif Riyanto • Rabu, 14 Februari 2024 | 01:01 WIB
PT Mekar Investama Teknologi (Mekar) yang berkantor pusat di Jakarta
PT Mekar Investama Teknologi (Mekar) yang berkantor pusat di Jakarta

RADARMAGELANG.ID, Magelang— Berita berjudul “Duh, Uang Nasabah KUD Mintorogo Jepara Senilai Puluhan Miliar Rupiah Dikabarkan Dialihkan ke Perusahaan Pinjol” yang dimuat Radarmagelang.id, Selasa (12/2/2024) mendapat tanggapan.

Dalam berita itu tertulis, harapan para nasabah Koperasi Unit Desa (KUD) Mintorogo Jepara untuk mendapatkan uangnya kembali harus menanti semakin lama.

Bahkan, bisa jadi, dana yang disimpan di KUD tersebut bakal sirna alias tidak bisa ditarik kembali.

Pasalnya, dana milik nasabah KUD Mintorogo kabarnya telah dialihkan ke PT Mekar Investama Teknologi, sebuah lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman online alias pinjol.

Totalnya sekitar puluhan miliar rupiah.

Menanggapi berita tersebut manajemen PT Mekar Investama Teknologi (Mekar) Pandu Aditya Kristy menjelaskan bahwa Mekar merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Surat KEP-127/D.05/2019.

“Jadi, semua aktivitas Mekar mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, di mana kami adalah platform yang  mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman pada platform kami,” jelasnya dalam rilis yang diterima Radarmagelang.id.

Pandu Aditya Kristy membenarkan jika KUD Mintorogo merupakan salah satu mitra peminjam Mekar.

Namun ia perlu mengklarifikasi bahwa pada saat yang bersamaan tidak ada pengalihan dana dari KUD Mintorogo kepada Mekar.

“Sepanjang yang kami ketahui, nasabah KUD Mintorogo terdiri atas tiga kategori, yaitu nasabah/anggota penyimpan, nasabah/anggota peminjam, dan nasabah/anggota yang selain penyimpan juga sebagai nasabah/anggota peminjam,” bebernya.

Apabila yang dimaksud dengan nasabah di sini sebagai nasabah penyimpan, Panji menegaskan kembali bahwa tidak ada dana simpanan nasabah tersebut yang dialihkan ke Mekar.

“Semua dana simpanan dari nasabah langsung dikelola oleh  KUD Mintorogo.  Begitupun dana angsuran nasabah peminjam yang masuk ke KUD Mintorogo juga dikelola oleh KUD Mintorogo,” tegasnya. (*/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#mekar #KUD Mintorogo #pinjol #klarifikasi #kabupaten jepara