Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Bawa Serta Truk ke Polres Boyolali, Pelaku Tabrak Lari di Cepogo Menyerahkan Diri

Agus AP • Senin, 15 Mei 2023 | 02:55 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali Ipda Bambang Nova menunjukan BB truk pelaku tabrak lari, Minggu (14/5/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali Ipda Bambang Nova menunjukan BB truk pelaku tabrak lari, Minggu (14/5/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
RADARMAGELANG.ID - Suhali, 55. Warga Dusun Kupo RT 01 Rw 03 Desa/Kecamatan Cepogo menyerahkan diri ke Mako Satlantas Polres Boyolali, Minggu (14/5).

Suhali merupakan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban tewas atas nama Sugeng Riyanto, 23, warga Dusun/Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali yang ditemukan tewas di Jalan Kupo Kulon, Desa/Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Kasi Humas Polres Boyolali Kompol Dalmadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menuturkan, tabrak lari terjadi Sabtu (13/5/2023), sekitar pukul 23.30.

Suhali mendatangi Satlantas Polres Boyolali membawa serta truk Mitsubhisi Colt Diesel nomor polisi AD 8570 SM, .

“Pelaku menyerahkan diri ke Satlantas Polres Boyolali, Minggu pukul 13.30 beserta kendaraan yang bertabrakan,” terangnya.

Saat kejadian, Sugeng mengendarai Yamaha Vixion nopol AD 5062 ZD. Benturan keras menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sayangnya, Suhali sopir truk malah melarikan diri.

“Keterangan dari pelaku, dia akan menuju ke Prambanan, Klaten sekira pukul 23.00 untuk mengantar sayuran. Setelah bertabrakan dengan sepeda motor korban, sopir truk berhenti dan menepikan sepeda motor korban tapi tidak mengecek kondisi korban karena menyangka korban lari, sehingga pelaku tetap melanjutkan perjalanan ke Prambanan,” bebernya.

Pulang dari Prambanan, Suhali kembali melintasi lokasi kejadian, dan tidak melihat sepeda motor korban. Pelaku kemudian menyimpulkan bahwa korban tidak apa-apa. Tiba di rumah, Suhali berangkat lagi ke Tawangmangu, Karanganyar bersama sang anak. Saat melintas di TKP, pelaku melihat ada kerumunan orang.

Suhali sempat berhenti, dan anaknya menanyakan kepada warga yang berkumpul. Warga menjawab jika ada kecelakaan.

“Kemudian saat di perjalanan, pelaku mendapat kabar dari keluarganya bahwa ada laka lantas yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi setempat. Menyadari hal tersebut, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mako Satlantas Polres Boyolali,” jelasnya.

Suhali dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Juncto pasal 312 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan. Pelaku bisa dikenakan pidana 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. (rgl/wa) Editor : Agus AP
#Tabrak Lari Cepogo #Sugeng Riyanto