Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Temanjang Darmaji mengungkapkan, usia pohon khas Blora itu diketahuinya saat mendampingi penelitian dari Universitas Gajah Mada (UGM) beberapa tahun lalu.
Menurutnya, pohon jati raksasa itu pernah ditawar Hingga Rp 2,5 miliar.
Lokasi objek yang sudah menjadi situs budaya itu berada di petak 62 B RPH Temetes dan BKPH Temanjang.
Butuh waktu sekitar 45 menit dari pusat kota untuk mencapai situs tersebut, dengan jarak tempuh sekitar 16 kilometer.
Rinciannya, 12 kilometer ke arah selatan melalui Jalan Blora-Randublatung, lalu memasuki kawasan hutan dengan jalan bebatuan berjarak sekitar 4 kilometer.
”Pas UGM penelitian ke sini beberapa tahun lalu, saya mendampinginya. Dari hasil penelitian itu, katanya sudah lebih dari 350 tahun. Mungkin 360 atau 370 tahunan,” jelas Darmaji kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Jati berjenis lokal itu tidak berpenampang bulat dan lurus ke atas.
Namun ada semacam cekungan di salah satu sisinya. Juga terdapat semacam benjolan pada batang besar kayu tersebut.
Sehingga butuh sekitar tujuh tangan orang dewasa untuk bisa mengelilingi keliling penampang pohon.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Jati Denok dikelilingi pembatas beton. Berbeda dengan pohon jati lainnya yang tak diberi pembatas apapun antara satu pohon dengan lainnya.
Selain itu, juga terdapat semacam pendopo yang tak begitu luas di sekitar pohon jati.
”Jenisnya jati lokal Blora, alami. Tidak seperti Jati plus atau stek pucuk yang dikembangkan Perhutani. Kalau perawatannya ya dijaga, jangan sampai kebakaran. Kalau ada ranting-ranting patah ya dijauhkan. Karena kalau dibiarkan akan mengering dan dikhawatirkan bisa membakar Jati Denok,” terangnya.
Meski sempat ada yang menawarnya hingga Rp 2,5 miliar pada sekitar 5 tahun lalu, namun pohon yang sudah menjadi situs budaya dan disakralkan masyarakat sekitar itu belum akan dijual.
Menurut Darmaji, pohon tersebut belum bisa dijual jika belum benar-benar mati. ”Itu pun karena dari pada mubazir,” terangnya. (cha/ap) Editor : Agus AP