Jumirah kaget dan resah ketika dimintai uang oleh oknum kepala dusun (Kadus) beserta perangkat dusun ke rumahnya.
Diketahui bahwa Jumirah mendapatkan uang sebesar Rp 4 miliar dari pembebasan lahan proyek Tol Jogja - Bawen seluas 3.500 meter persegi.
“Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati,” kata Jumirah.
Selain itu, ia mengatakan didatangi orang yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan Tol Jogja - Bawen.
Oknum yang datang meminta uang berasalan bahwa pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan membayar ganti rugi.
“Tetapi saya sebelumnya tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak saja,” katanya.
Jumirah sempat khawatir dan was-was karena oknum yang mendatanginya sempat mengancam bakal memenjarakan jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Terlebih lagi setiap pekan rumahnya selalu didatangi orang setelah pertemuan dengan oknum tersebut.
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Tiap ada mobil yang berhenti di depan rumah saya ketakutan hingga sampai sakit kepala,” ungkapnya.
Ia juga sempat didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
Selain itu, mediasi juga pernah dilakukan dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang.
“Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di saudara, takut kalau banyak orang yang datang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto menjelaskan pihaknya sudah mengundang oknum yang mendatangi rumah Jumirah untuk dimintai keterangan.
Oknum tersebut menyanggah apa yang disampaikan oleh Jumirah terkait adanya meminta uang.
“Menurut mereka terdapat kelebihan bayar ganti rugi dan mereka meminta agar dikembalikan ke negara. Karena itu ada unsur kerugian negara,” katanya.
Dan menurutnya Jumirah tidak melakukan kesalahan, karena pada saat pengumuman tidak menyangkal atau keberata.
Serta waktu kesepakatan sebelum pembayaran ada kesepakatan harga, Jumirah juga tidak melakukan penyangkalan terkait tanaman yang ada di lahannya.
“Pengennya saya ingin mempertemukan mereka, namun susah. Karena Bu Jumirah saya undang untuk mediasi itu tidak mau hadir,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening juga menyoroti persoalan yang terjadi di Desa Kandangan tersebut.
Pihaknya sudah bertemu Jumirah saat melakukan pengaduan dan sudah mendengarkan kronologinya langsung.
Menurutnya terdapat ketidakberesan dalam perhitungan ganti rugi berupa tanah dan tanaman.
“Setelah kami mendengarkan kronologi dari bu Jumirah, terdapat beberapa kejanggalan menurut saya,” ucapnnya.
Yang pertama bahwa yang melakukan salah perhitungan tim appraisal yang diminta untuk menaksir nilai tanah dan nilai tanaman disitu.
Bahwa dari dokumen yang ada atau penghitungan awal itu adalah tanah beserta tanaman itu ada kekeliruan input data dalam mengidentifikasi jenis tanaman.
Yang mestinya tanaman itu tingginya belum lebih 50 cm, itu yang artinya klasifikasinya rendah atau kecil mungkin.
Tetapi dinilai nominalnya itu ditulis Rp 400 ribu yang semestinya itu kategori tanaman sedang.
“Sehingga terdapat kelebihan perhitungan yang berakhir dengan kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Namun yang menurutnya tidak beres adalah yang pertama menyampaikan kekeliruan tersebut bukan dari Pejabat pembuat Komitmen (PPK) maupun KJPP tetapi justru dari masyarakat. Setelah itu baru terdapat surat dari KJPP kepada PKK kalau terdapat kelebihan bayar.
“Harusnya jika terjadi kesalahan yang mengundang bu jumirah itu untuk menyampaikan penjelasan kekeliruan penghitungan dan kelebihan bayar itu secara kelembagaan bukan oknum tokoh masyarakat dan perangkat,” lanjutnya. (nun/bas/ap) Editor : Agus AP