RADARMAGELANG.ID, Magelang – Aksi demo sudah menjadi hal yang umum dilakukan di negara demokratis di mana kebebasan berpendapat dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
Di negara Indonesia, aksi demonstrasi (demo) telah jadi cara yang dilakukan oleh rakyat untuk mengemukakan pendapat, kritikan, atau penentangan terhadap kebijakan atau isu yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.
Aksi demonstrasi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak setuju dengan pemerintah, perusahaan, seseorang, atau pihak asing berkenaan dengan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan.
Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Sementara pada pasal 19 Deklarasi Universal mengenai hak-hak asasi manusia berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas.
Namun, kebebasan berpendapat ini perlu dilakukan secara bertanggung jawab, aman, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melansir dari jurnal “Aksi Unjuk Rasa (Dan Radikalisme) Serta Penanganannya Dalam Alam ”Demokrasi” Di Indonesia” yang ditulis oleh Tri Pranadji, aksi demonstrasi yang santun akan mudah berubah menjadi “bencana sosial” dan sangat radikal ketika aspek ketidakadilan, ancaman subsistensi (Scott, 1989), serta keserakahan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah atau kelompok kuat “sedang berkuasa” yang menjadi target aksi demonstrasi.
Secara teoritis, aksi demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme interaksi antar orang atau kelompok masyarakat di ruang publik yang seharusnya tidak berakhir dengan suasana “tragis”. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika tiap aksi demonstrasi masyarakat direspon secara positif oleh pemerintah, seluruh kalangan, dan pihak yang terlibat, termasuk tindakan kekerasan, anarkis, atau radikal dapat ditekan secara signifikan.
Struktur sosial, ekonomi, dan politik yang melatarbelakangi aksi demonstrasi di Indonesia tampaknya hingga kini belum memberikan gambaran cerah bahwa aksi demonstrasi di masa depan akan terbebas dari tindakan yang bermuatan anarkis, radikal, dan kekerasan.
Selama aksi demonstrasi masih dilatarbelakangi situasi “socio-political distrust” yang sangat tinggi, maka sulit diharapkan aksi demonstrasi akan berakhir dengan cara tenang dan damai.
Dikutip dari situs War Prevention Initiative melalui penelitian yang dilakukan oleh Ives, B., & Lewis, JS (2020). Dengan judul “Dari demonstrasi hingga kerusuhan: Mengapa beberapa protes berubah menjadi kekerasan” dalam Jurnal Resolusi Konflik, menjelaskan kemungkinan alasan aksi demonstrasi dapat berujung pada kekerasan.
Berikut ini penjelasannya yang disampaikan Ives, B., & Lewis, JS melalui dua hipotesis:
Hipotesis 1: “Aksi demonstrasi atau protes kemungkinan besar berubah menjadi kekerasan ketika represi baru-baru ini digunakan.” Logikanya, individu yang rentan terhadap kekerasan lebih mungkin berpartisipasi dalam protes jika biaya relatif perlawanan dengan kekerasan dibandingkan dengan perlawanan tanpa kekerasan rendah.
Secara umum, biaya yang ditanggung pengunjuk rasa atau para demonstran seperti risiko penangkapan, penahanan, atau kematian dari perlawanan dengan kekerasan lebih tinggi daripada biaya perlawanan tanpa kekerasan. Artinya, biaya relatif kekerasan dibandingkan dengan tanpa kekerasan tinggi. Semakin mahal perlawanan tanpa kekerasan melalui represi pemerintah maka semakin kecil perbedaan biaya ini (antara perlawanan dengan kekerasan dan tanpa kekerasan).
Hal tersebut berpotensi membuat perlawanan dengan kekerasan terlihat lebih menarik dibandingkan dengan perlawanan tanpa kekerasan. Oleh karena itu, represi terhadap protes tanpa kekerasan baru-baru ini dapat mendorong mereka yang lebih berorientasi pada kekerasan untuk bergabung dalam protes dan terlibat dalam taktik kekerasan.
Hipotesis 2: “Aksi demonstrasi atau protes kemungkinan besar berubah menjadi kekerasan ketika tidak terorganisir daripada terorganisir.” Penulis berpendapat bahwa protes yang sangat terorganisir dengan struktur hierarki yang teridentifikasi dan tujuan akhir yang koheren, serta jaringan aktivis erat yang saling mengenal berada pada posisi yang lebih baik untuk menjauhkan pelaku-pelaku yang rentan terhadap kekerasan.
Selain itu, tindakan mempengaruhi perilaku peserta aksi demonstrasi dengan memberi peserta kepastian yang lebih besar mengenai jenis acara apa yang akan terjadi. Faktor-faktor ini berkontribusi pada pemeliharaan disiplin tanpa kekerasan.
Dengan demikian, aksi demonstrasi yang tidak terorganisir akan lebih rentan terhadap kehadiran individu-individu yang rentan terhadap kekerasan dan memiliki pengaruh yang lebih lemah terhadap perilaku peserta aksi demonstrasi lainnya.
Lebih lanjut, hubungan yang lebih lemah (atau tidak ada) antara seseorang (pelaku aksi demonstrasi) dan ketidakpastian yang lebih besar mengenai tujuan aksi demonstrasi dilakukan dan ekspektasi perilaku dapat membuat seseorang lebih cenderung merespons dengan kekerasan terhadap konfrontasi yang menegangkan dengan pasukan keamanan.
Penulis menyimpulkan bahwa sebuah aksi demonstrasi lebih mungkin terjadi kekerasan ketika semakin baru aksi demonstrasi tersebut menghadapi represi negara dan ketika aksi tersebut bersifat spontan, alih-alih terorganisir dengan baik.
Represi yang terjadi baru-baru ini mengurangi biaya protes dengan kekerasan dibandingkan protes tanpa kekerasan.
Hal ini akan menarik peserta yang berorientasi pada kekerasan. Aksi demonstrasi yang spontan akan menurunkan hambatan masuk bagi peserta yang berorientasi pada kekerasan, sekaligus mengurangi kemampuan sesama pengunjuk rasa tanpa kekerasan untuk memengaruhi perilaku para peserta ini.
Kekerasan juga dapat terjadi dari adanya tindakan provokatif dari oknum misterius yang tidak bertanggung jawab. Biasanya mereka bertindak anarkis, menggunakan kekerasan, dan merusak fasilitas atau kendaraan milik pemerintah dan warga. Tindakan ini tentu akan menyebabkan kerusuhan dan berujung terjadi kekerasan.
Pada dasarnya, oknum provokatif ini memiliki rencana dan tujuannya sendiri untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau organisasi tertentu. Tentunya, mereka tidak akan memperjuangkan apa yang seharusnya diperjuangkan (tujuan yang benar dan adil) melainkan memanfaatkan momentum dengan menyamar seolah-olah menjadi mahasiswa, ojol, atau warga.
Terlebih lagi, ketika para oknum misterius ini melakukan tindakan provokatif di tengah-tengah para pendemo yang sedang mengalami situasi kekecewaan, emosional, dan kemarahan akan membuat suasana menjadi chaos dan tidak terkendali.
Para pendemo yang sedang mengalami situasi tersebut, akan dengan mudah ikut terpancing atau terprovokasi melakukan tindakan anarkis dan keluar dari jalur atau aturan dalam berdemonstrasi yang telah ditentukan sebelumnya. (mg1)
Editor : H. Arif Riyanto