RADARMAGELANG.ID, Balikpapan - Empat karyawan perusahaan PT Majau Inti Jaya bergerak rental alat berat di Berau melakukan penggelapan total miliaran rupiah.
Penggelapan itu terungkap setelah perusahaan yang berkantor pusat di Balikpapan ini melakukan audit.
Empat karyawan ditengarai terlibat melancarkan aksi merugikan perusahaan sejak empat tahun terakhir. Mereka antara lain Purwo Andi Cahyono, 36, kepala logistik, Cahya Dwi Styawan, 31, staf HRD keduanya warga Dusun Pengempon RT 011, RW 009, Desa Lamuk, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kemudian Liansyah Tajudin, 36, kepala HRD warga Jalan Seikuyang, RT 02, Teluk Bayur, Berau kerja Agustus 2017 dan Moh Setiawan, 46, Jalan Mekarsari RT 021, Gunung Sari Ilir, Balikpapan.
“Setelah audit dilakukan kantor pusat Balikpapan, kerugian total perusahaan Rp 3,865 milar lebih,” terang Legal Corporate perusahaan, Reynalda Hendraputra.
Reynalda menguraikan, saat terungkap, pimpinan perusahaan dan dirinya langsung ke Berau. Bertemu dengan empat oknum karyawan tersebut. Dari pertemuan itu, seluruhnya tidak bisa mengelak karena ada bukti dan mengakui serta sepakat mengembalikan dengan cara angsuran selama tiga tahun.
“Pimpinan menghargai empat karyawan tadi yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Karena ada iktikad baik ingin mengembalikan dana miliaran tadi, perusahaan tidak melanjutkan ke hukum,” jelasnya.
Namun, ketika surat pernyataan yang masing-masing telah dibuat mengakui perbuatan dan surat kesepakatan bersama di atas materai dilanggar, perusahaan akan melanjutkan ke pidana.
“Sejak 11 Oktober 2026, empat karyawan ini sudah diberhentikan. Segala aktivitasnya mengatasnamakan perusahaan, dipastikan bukan tanggung jawab PT Majau Inti Jaya,”tandasnya.
Penggelapan dilakukan dengan dua modus. Seluruhnya sama, mark up pengaduan barang dan gaji karyawan. Seperti dilakukan Setiawan, Purwo Andi dan Liansyah. Selama November 2022 hingga Juni 2026 rekrut 11 orang karyawan fiktif. Karyawan setiap tahun bertambah dan perusahaan menggaji.
Kemudian ditemukan pula penggelapan gaji lima orang penjaga kantor pada November 2022-Oktober 2025. Selama kurun waktu tersebut gaji lima orang masing-masing Rp 4.185.472 dilaporkan ke perusahaan, faktanya kelimanya hanya menerima gaji Rp 3.000.000.
“Total kerugian untuk gaji 11 karyawan fiktif dan gaji lima penjaga kantor Rp 1,7 miliar. Pada 2025 ada kenaikan gaji karyawan fiktif serta kenaikan gaji pada 2026 untuk karyawan 5 orang,” tuturnya.
Selain itu, Setiawan, Purwo Andi dan Cahya pada Desember 2023- September 2026 penggelapan uang percetakan seperti form, surat jalan dan lainnya dengan total 21 item.
“Pesan ke percetakan Manuntung namun fiktif, buatan pribadi pakai nomor rekening mertua Purwo Andi,” ungkapnya.
Setiap bulan pemesanan dikurangi kuantitas yang dibutuhkan perusahaan, kemudian menagihkan ke perusahaan dengan markup total Rp 2,165 miliar setelah audit.
“Seluruh modus penggelapan telah mereka akui setelah kami perlihatkan bukti transaksi keuangan perusahaan dan dokumen lainnya. Kerugian dengan modus gaji dan kebutuhan kantor total 3,865 milar lebih,”ungkapnya. (bis)
Editor : H. Arif Riyanto