RADARMAGELANG.ID, Magelang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Yandri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan masyarakat desa.
Khususnya pekerja yang berada dalam kelompok rentan, untuk membantu menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan pekerja maupun keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
“BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar,” ujar Yandri.
“Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Karena itu, Yandri mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Khususnya masyarakat pada kelompok desil 1-4 di wilayah masing-masing.
“Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat,” kata Yandri.
“Bagus, ini program sangat mulia,” lanjutnya.
Perlindungan Pekerja Rentan untuk Cegah Kemiskinan
Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Hanya dengan Rp16.800 atau sekitar Rp201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja. Kemudian, jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian Rp42 juta, termasuk adanya beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta,” terang Saiful.
Menurut Saiful, manfaat perlindungan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya.
Perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja kehilangan sumber penghidupan dan terdorong masuk ke dalam kondisi kemiskinan ketika menghadapi risiko.
Oleh karena itu, Saiful menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan, khususnya di wilayah perdesaan, dapat merasakan manfaatnya.
Saiful berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan.
“Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera,” pungkasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Endah Rahmawati menyampaikan dukungannya terhadap upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa.
Menurut Endah, pekerja rentan di wilayah perdesaan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi, sementara kemampuan ekonomi mereka relatif terbatas.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja rentan di desa. Dengan adanya jaminan sosial, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, pekerja dan keluarganya tidak harus menanggung seluruh beban ekonomi seorang diri,” ujar Endah.
Endah menambahkan, dukungan pemerintah desa melalui APBDes untuk perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas.
“Kami berharap semakin banyak pemerintah desa yang memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja rentan. Karena ketika pekerja terlindungi, keluarga juga memiliki rasa aman dan keberlangsungan ekonomi keluarga dapat lebih terjaga,” jelasnya.
Endah juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan di wilayah desa, untuk memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang perlindungan ketika terjadi risiko, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan ketenangan dalam bekerja. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Endah. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo