Tiga Saksi Justru Tegaskan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bersih, Tidak Terima Aliran Dana

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:19 WIB
Sidang dugaan kasus dugaan korupsi kuota penambahan haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026). (Istimewa)
Sidang dugaan kasus dugaan korupsi kuota penambahan haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026). (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Jakarta– Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali mengungkap fakta mengenai pihak-pihak yang disebut menerima dan menggunakan uang dari fee percepatan.

Sejumlah nama yang disebut menerima dana tersebut justru tetap berstatus sebagai saksi, sementara Yaqut Cholil Qoumas yang tidak terbukti menerima aliran dana justru didudukkan sebagai terdakwa.

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan konstruksi tersebut.

Menurut Melissa, fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak yang disebut menerima uang dan menikmati hasilnya, tetapi statusnya hanya menjadi saksi. 

Baca Juga: Sidang Gus Yaqut, Saksi KPK Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

“Dari persidangan hari ini, terlihat jelas bahwa Ridwan Kurniawan dan Nila Aditya Devi lah pasangan koruptor yang sesungguhnya. Uang haram dari fee percepatan yang mereka terima digunakan untuk membeli tas Dior, Yves Saint Laurent, Kate Spade, Fossil, mainan lego Star Wars, gelang dan kalung emas putih bertahtakan berlian, Range Rover, rumah kluster yang diserahkan dicicil 3 bulan.

Penerimaan dan penggunaan uang tersebut sudah mereka akui, barang dan asetnya juga telah disita oleh KPK, tetapi anehnya status mereka hanya sebagai saksi.” kata Melissa. 

Lebih lanjut dikatakan, terbongkar juga di persidangan bahwa Abdul Muhyi mengakui menerima USD181.000 dan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Termasuk pembelian rumah dan mobil Toyota Innova Zenix, tetapi statusnya juga hanya menjadi saksi.

Di sisi lain, Melissa menegaskan tidak ada barang bukti dan tidak ada aliran dana  ke Yaqut Cholil Qoumas. Barang yang disita dari Yaqut pun hanya berupa paspor, telepon seluler, dan buku catatan.

“Kalau melihat fakta yang terungkap, justru pihak-pihak tersebut menerima uang dan kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, tetapi mereka hanya menjadi saksi.

Sedangkan, Gus Yaqut yang tidak terbukti menerima aliran dana, bahkan hanya paspor, telepon seluler dan buku catatan yang disita, justru menjadi terdakwa. Ini yang kami pertanyakan.” ujar Melissa.

Menurut Melissa, keterangan saksi dalam sidang tersebut penting karena semakin memperjelas bahwa tidak ada aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas.  

“Keterangan saksi Ridwan hari ini sangat penting. Pada BAP Ridwan tanggal 3 September 2025, Ridwan menyatakan Gus Yaqut menerima USD271.500.

Keterangan tersebut kemudian dijadikan dasar dakwaan terhadap Gus Yaqut, tetapi dalam persidangan hari ini Ridwan sendiri menyatakan bahwa keterangannya pada 3 September 2025 keliru.

Artinya, keterangan yang sebelumnya digunakan untuk menyatakan Gus Yaqut menerima aliran dana justru dibantah oleh orang yang memberikan keterangan tersebut.” kata Melissa. 

Lanjut Melissa, Ridwan mengakui bahwa pernyataan yang benar itu sesuai dengan BAP tanggal 23 Januari 2023 yang mana Gus Yaqut tidak pernah menerima aliran dana.

Ia menegaskan Yaqut tidak pernah mengetahui, apalagi menghendaki, tindakan memperkaya diri yang dilakukan Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, dan Nila yang membawa-bawa namanya. 

“Gus Yaqut tidak pernah memerintahkan, menyetujui, atau mengetahui adanya tindakan memperkaya diri yang dilakukan oleh Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, dan Nila.

Kalau kemudian ada pihak-pihak yang membawa-bawa nama beliau untuk kepentingan pribadi, itu adalah perbuatan mereka sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada Gus Yaqut tanpa bukti adanya pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan beliau.” katanya. 

Karena itu, menurut Melissa, harus ada pemisahan yang jelas antara kebijakan yang dibuat oleh seorang pejabat dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.

Ia menilai konstruksi perkara akan menjadi tidak adil apabila orang yang tidak terbukti menerima uang dan tidak ditemukan barang bukti hasil penerimaan tersebut justru diposisikan sebagai terdakwa, sementara pihak yang disebut menerima dan menggunakan uang tersebut tetap berstatus sebagai saksi.

“Kami hanya meminta satu hal, gunakan standar pembuktian yang sama. Jangan sampai orang yang tidak menerima uang dijadikan terdakwa, sedangkan orang yang disebut menerima uang, membelanjakannya, dan menikmati hasilnya justru cukup menjadi saksi.”

Melissa menegaskan, kebijakan yang dibuat Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
gus yaqut yaqut cholil qoumas sidang kuota haji Pengadilan Tipikor Jakarta