Muhadjir Effendy: Haji 2024 Lebih Baik, MoU Indonesia-Saudi Harus Dipatuhi

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:50 WIB
Mantan Menko PMK  Muhadjir Effendy,  menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (1/9/2026). (Istimewa)
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (1/9/2026). (Istimewa)

 

 
RADARMAGELANG.ID, Jakarta- Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Selasa (1/9/2026), hadir sebagai salah satu saksi di sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. 

Kesaksiannya saat itu adalah sebagai Menteri Agama ad interim, saat terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bertolak ke Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2022. 

Muhadjir dalam kesaksiannya menyampaikan, penyelenggaraan haji 2024 semakin membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Keselamatan jamaah lebih diprioritaskan. Selain itu ia mengakui bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak di luar ketetapan dari MoU Indonesia-Arab Saudi.
 
Ketika ditanya mengenai apresiasinya terhadap penyelenggaraan haji 2024, Muhadjir membenarkan pernah memberikan apresiasi tersebut. 

“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” kata Muhadjir.
 
Muhadjir juga menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Arab Saudi adalah angka kematian jemaah.

Dalam persidangan tersebut, menurut Muhadjir, keselamatan jemaah harus ditempatkan sebagai prioritas pertama, kemudian diikuti dengan pelayanan kepada jemaah.
 
“Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama,” kata Muhadjir.
 
Ia juga memberikan keterangan mengenai hubungan antara regulasi Indonesia dengan aturan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 “Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” ujarnya.
 
Kemudian dijelaskan, Indonesia harus menaati ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.
 
“Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” kata Muhadjir.

Ada MoU Indonesia–Arab Saudi yang Harus Dipatuhi
 
Dalam persidangan di hari Selasa (1/9/2026) tersebut, Yaqut juga menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Haji 2024, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2024 itu, benar berbasis pada MoU antara dua negara tersebut. 



Ketika ditanya mengenai, apakah pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan yang berbeda dari MoU yang telah ditandatangani bersama, Muhadjir dengan lugas menjawab tidak bisa. 

“Tidak bisa,” jawab Muhadjir.  
 
Pada bagian akhir pemeriksaan, Yaqut juga memberikan ilustrasi, apabila dalam MoU telah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah Pemerintah Indonesia dapat memberangkatkan 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus.

Muhadjir kembali menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan.
 
“Tidak bisa,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman dipercaya pemerintah Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota jemaah haji.

Tahun 2022, saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah. 

Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak mengambil kuota tersebut, karena berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan waktu dan pembiayaan dalam memenuhi jumlah kuota tambahan tersebut.
 
“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.
 
Selain pembiayaan, Muhadjir menyebut kesiapan tata kelola jemaah di Mekah dan Madinah sebagai pertimbangan lain.
 
“Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina,” ujarnya.
 
Ketika ditanya apakah keputusan tidak mengambil tambahan kuota 10.000 pada 2022 menyebabkan kerugian negara secara finansial, Muhadjir menjawab tidak.
 
“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” kata Muhadjir.
 
Muhadjir juga memberikan penjelasan ketika ditanya apakah terdapat jemaah yang dirugikan akibat tambahan kuota tersebut tidak digunakan.
 
“Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
 
Muhadjir juga menerangkan bahwa ketika menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022, dirinya sempat menerima permintaan dari asosiasi penyelenggara haji khusus yang diketuai Fuad Hasan Masyhur dan dikenal sebagai Forum 1, agar tambahan kuota yang tidak dapat digunakan itu, dialihkan statusnya menjadi jemaah mujamalah (undangan). 

Ia mengatakan permintaan tersebut tidak langsung disetujui, tetapi terlebih dahulu didiskusikan dengan staf Kementerian Agama dan dikonsultasikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
korupsi haji 2024 Yahya Cholil Staquf muhajir effendy