RADARMAGELANG.ID, Jakarta- Dukungan terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menguat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Para sahabat dan pendukungnya menggelar istighotsah secara hybrid sebagai ikhtiar batin sekaligus doa bersama agar Gus Yaqut diberi kekuatan menghadapi proses hukum.
Istighosah bertajuk “Istighosah untuk Gus Yaqut: Ikhtiar Batin, Doa Bersama” digelar melalui Zoom, Kamis (6/8/2026) pukul 19.40 WIB.
Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi moral dan spiritual bagi para sahabat Gus Yaqut menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Baca Juga: Saksi Ahli KPK Gelagapan saat Ditanya Penetapan Tersangka Gus Yaqut Tanpa Surat Pemberitahuan
Salah satu perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut sidang perdana perkara Gus Yaqut dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.
Majelis hakim akan dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.
Tiga perkara lainnya terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
PT Makassar Toraja (Maktour), misalnya, disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.
Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp 40,8 miliar.
Penyidik menduga penerimaan uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, merupakan representasi dari Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
KPK juga menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dan konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan.
Status Gus Yaqut sebagai terdakwa juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
Di tengah proses hukum tersebut, para sahabat Gus Yaqut memilih memberikan dukungan melalui doa.
Susunan acara istighotsah menunjukkan kegiatan itu tidak hanya menjadi forum pernyataan dukungan, tetapi juga ruang penguatan spiritual.
Acara diawali dengan pembacaan Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan penjelasan singkat dari penasihat hukum yang disampaikan Melissa dan tahniah oleh Eny Yaqut.
Dukungan berikutnya disampaikan Gus Ulil melalui sesi bertajuk “Semangat untuk Sahabat Yaqut”.
Rangkaian kemudian berlanjut dengan doa dan istighosah yang melibatkan sejumlah tokoh agama.
Di antaranya Habib Lutfi Alatas, KH Nurul Yakin, Habib Hilal Al Aidid, Gus Nadhif, KH Miftah Faqih, Gus Lukman Termas, KH Nuh Addawami dari PP Nurulhuda Garut yang juga Mustasyar PBNU, KH Said Asrori, Hj Ny Ida Fatimah Zainal Krapyak, serta Hj Ny Muhsinah Cholil.
Bagi para Sahabat Yaqut, doa bersama tersebut menjadi bentuk dukungan moral agar Gus Yaqut tetap kuat menjalani proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana pada 11 Agustus mendatang akan menjadi babak penting dalam perkara tersebut.
Di ruang persidangan, konstruksi perkara, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak akan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan terhadap Gus Yaqut pun tidak harus dimaknai sebagai sikap menutup mata terhadap proses hukum.
Sebaliknya, dukungan tersebut dapat ditempatkan sebagai harapan agar ia memperoleh proses peradilan yang adil serta kesempatan yang sama untuk membuktikan posisi hukumnya.
Bagi para sahabatnya, pesan dari istighosah itu sederhana: ketika Gus Yaqut menghadapi proses persidangan, mereka memilih tetap berada di belakangnya melalui doa, ketenangan, dan penguatan batin. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo