RADARMAGELANG.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Barang bukti yang disita tim penyidik berupa logam mulia (emas), uang tunai pecahan rupiah, serta mata uang asing (valas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa valas yang diamankan di antaranya adalah Dolar Australia dan Dolar Singapura.
KPK menduga kuat barang bukti tersebut merupakan instrumen tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh sang bupati.
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, uang tunai rupiah maupun valas, ada dolar Australia dan dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kronologi OTT Bupati Sukoharjo dan Lokasi Penangkapan
Operasi senyap KPK ini dilakukan di tiga wilayah berbeda di Jawa Tengah, yaitu: Wonogiri, Solo dan Sukoharjo.
Pada tahap awal OTT, tim kepegawaian KPK mengamankan total 18 orang.
Seluruh pihak tersebut langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan klasifikasi dokumen.
9 Orang Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk Bupati
Dari total 18 orang yang diperiksa di Solo, KPK memilah dan membawa 9 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.
Proses pemindahan dibagi menjadi dua kloter penerbangan:
- Kloter Pertama (4 Orang): Tiba Jumat pagi, berisi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sukoharjo.
- Kloter Kedua (5 Orang): Dijadwalkan tiba Jumat siang, berisi 3 orang ASN Pemkab Sukoharjo dan 2 orang dari pihak swasta.
Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memeriksa para pihak yang terjaring OTT.
KPK akan segera menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak lainnya yang terlibat, serta mengumumkan kronologi resmi kasus pemerasan ini kepada publik. (aro)
Editor : H. Arif Riyanto