Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
H. Arif Riyanto• Jumat, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
RADARMAGELANG.ID, Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Upaya paksa tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya status berkas perkara keduanya yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya dijemput di kediaman masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan oleh tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berdasarkan keterangan resmi dari tim kuasa hukum, proses penangkapan terhadap kedua tokoh kritis tersebut berlangsung sejak fajar:
Pukul 06.47 WIB: Petugas mendatangi apartemen Dokter Tifa. Saat ditangkap, Dokter Tifa dilaporkan tengah bersiap-siap untuk mengikuti ujian seminar hasil disertasinya.
Pukul 07.00 WIB: Penyidik mendatangi rumah Roy Suryo. Sang istri mengonfirmasi bahwa Roy Suryo langsung dibawa oleh petugas dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya siap.
Kuasa hukum menyatakan bahwa meski terkejut, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa memilih untuk bersikap kooperatif selama proses penjemputan guna menghindari kegaduhan di lapangan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21)
Tindakan penjemputan paksa ini merupakan bagian dari prosedur hukum lanjutan pasca-terbitnya status P21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap secara formil maupun materiil.
Dengan lengkapnya berkas ini, penyidik bergerak melakukan penangkapan guna mempermudah proses pelimpahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Tim Kuasa Hukum Protes Keras dan Sebut Ada Intervensi Politik
Penangkapan mendadak pada pagi hari ini langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum tersangka, termasuk Refly Harun, Petrus Selestinus, dan Ahmad Khozinuddin.
Refly Harun secara terbuka mengkritik prosedur penangkapan yang dinilainya berlebihan dan tidak manusiawi. Pihak kuasa hukum menegaskan beberapa poin keberatan:
Selalu Kooperatif: Roy Suryo dan Dokter Tifa diklaim selalu taat memenuhi kewajiban wajib lapor selama masa penyidikan dan tidak memiliki indikasi untuk melarikan diri.
Aroma Politis: Tim hukum menilai kasus ini sarat akan kepentingan politis dari pihak tertentu dibandingkan murni penegakan hukum.
Kritik Dokumen Publik: Menurut tim pengacara, riset atau opini mengenai dokumen publik seorang mantan presiden seharusnya berada dalam koridor kebebasan berpendapat, bukan diperlakukan setara dengan kejahatan luar biasa.
Hingga saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum proses pelimpahan ke pihak kejaksaan dirampungkan.(*)