Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Bos Rokok HS Magelang Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK

H. Arif Riyanto • Sabtu, 4 April 2026 | 17:06 WIB
Setelah mengalami kecelakaan hingga kehilangan sang istri, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang Muhammad Suryo harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Setelah mengalami kecelakaan hingga kehilangan sang istri, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang Muhammad Suryo harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

RADARMAGELANG.ID—Setelah mengalami kecelakaan hingga kehilangan sang istri, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang Muhammad Suryo harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Suryo diagendakan diperiksa sebagai saksi perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada Kamis (2/4/2026), namun mangkir alias tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku, belum mendapat informasi mengenai alasan mangkirnya Suryo.

KPK lalu mengingatkan supaya Suryo memenuhi panggilan KPK berikutnya. 

"Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menyatakan, keterangan Suryo penting guna menelusuri kasus suap di Bea Cukai.

Menurut dia, penyidik masih mengusut dugaan praktik haram dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).

Pihaknya juga mengendus ada pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. 

"Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang," ujar Budi.

Kasus itu merupakan  pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi di DJBC Kemenkeu. KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di DJBC.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).  KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar USA, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen, logam mulia total 5,3 kg setara lebih Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando ditetapkan sebagai tersangka penerima disebut melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sedangkan John, Andi, serta Dedy sebagai tersangka pemberi disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khusus bagi Rizal, Sisprian, serta Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Kasus Korupsi Impor Barang KW (Februari – April 2026)

Penyelidikan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 yang menjaring belasan pejabat dan pihak swasta:

1.   4 Februari 2026: KPK melakukan OTT di Ditjen Bea Cukai, menangkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Rizal.

2.   5 Februari 2026: Enam orang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi impor barang KW, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo.

3.   26 Februari 2026: Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai) ditetapkan sebagai tersangka baru.

4.   27 Februari 2026: KPK menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari safe house di Ciputat yang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan cukai.

Profil Muhammad Suryo: Dari Syukuran Umrah hingga Sorotan Hukum

Nama Muhammad Suryo kini sedang berada dalam radar pengawasan publik karena kontrasnya aktivitas sosial dengan proses hukum yang berjalan:

o    Bos Rokok HS: Pemilik pabrik rokok besar di Salaman , Magelang, yang menaungi ribuan karyawan.

o    Aksi Sosial: Pada akhir Maret 2026, ia memberangkatkan 150 karyawannya umrah sebagai wujud syukur pasca selamat dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa istrinya.

o    Kaitan Kasus: KPK memanggil Suryo guna mendalami dugaan keterlibatannya atau pengetahuannya mengenai aliran dana dalam kasus suap importasi di Bea Cukai.

Ketidakhadiran Muhammad Suryo menambah babak baru dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

KPK berkomitmen untuk terus mengejar bukti-bukti materiil, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sektor swasta dalam praktik suap pengurusan cukai dan importasi barang ilegal di Indonesia. (*)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#bos rokok hs #kasus suap #muhammad suryo #kpk #bea cukai