Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Catat! Kepala Daerah Dilarang Keras Tinggalkan Wilayah selama Lebaran

H. Arif Riyanto • Rabu, 11 Maret 2026 | 09:51 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur lebaran 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur lebaran 2026.

RADARMAGELANG.ID—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah instruksi kepada kepala daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Instruksi ini diberikan karena kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di wilayahnya.

Para pejabat ini menjadi pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.

Instruksi pertama yang diberikan adalah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur lebaran 2026.

Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 hijriah.  

Dalam surat itu disebutkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus menunda atau membatalkan perjalanan mereka selama periode lebaran, yakni pada 14 sampai 28 Maret 2026. 

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.

Mendagri menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#cuti lebaran #menteri dalam negeri #luar negeri #kepala daerah #lebaran #siaga #idul fitri #Wali Kota Magelang Damar Prasetyono