Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Baru 23 dari 73 SPPG Rutin Cek Kualitas Air Pemkab Temanggung Perketat Pengawasan MBG

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:26 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno.
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyoal kepatuhan Satuan Pelayanana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga standar sanitasi program makan bergizi gratis (MBG). 

Diketahui, dari total 73 SPPG yang beroperasi, baru 23 yang rutin memeriksakan kualitas air setiap bulan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Tri Winarno, menegaskan kondisi tersebut menjadi perhatian serius. Hal ini akan masuk dalam agenda evaluasi menyeluruh Satgas MBG.

“Dari 73 SPPG, yang rutin memeriksakan kualitas air baru 23. Ini menjadi evaluasi serius. Pemeriksaan kualitas air pasca operasional harus rutin dilakukan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Winarno menyebut, kualitas air sangat berpengaruh terhadap keamanan pangan. Hal itu dimulai dari pencucian bahan baku, proses memasak, hingga kebersihan peralatan dan tenaga pengolah makanan. Makanya, kepatuhan terhadap pemeriksaan berkala tidak boleh diabaikan.

Selain kualitas air, lanjut sekda, pengelolaan air limbah SPPG di Temanggung dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar. Keluhan masyarakat mengenai pembuangan limbah, menjadi bagian dari catatan evaluasi.

“Ketaatan mitra juga menjadi perhatian kami. Konflik yang terjadi harus dalam rangka peningkatan kualitas gizi, bukan konflik lainnya,” tegas Winarno.

Ke depan, Satgas MBG akan meningkatkan sidak atau pengawasan langsung. Meski selama ini pengawasan sudah berjalan. Terlebih, jumlah SPPG di Temanggung terus bertambah. Diketahui, saat ini ada sekitar lima unit SPPG lagi yang sedang berproses perizinan.

Di sisi lain, Pemkab Temanggung juga menyoroti kewajiban setiap SPPG mengenai keterlibatan tenaga kerja lokal. Terlebih dalam aturannya, harus melibatkan minimal 30 persen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. 

Namun praktiknya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut masih perlu diperkuat. Winarno menambahkan, meskipun tenaga di SPPG berstatus relawan dan berada di bawah mitra, hak-hak pekerja tetap harus diperhatikan.

“Status relawan tidak boleh mengesampingkan hak-hak tenaga kerja. Hubungan kerja harus jelas,” tambahnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#memeriksakan kualitas air #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Mbg #sanitasi #Sekda Temanggung #SPPG #tri winarno