Oleh: Azis Subekti
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dapil Jawa Tengah VI
RADARMAGELANG.ID--Keadilan sosial sering terdengar megah dalam konstitusi, tetapi ia diuji dalam ruang paling sunyi: ketika seseorang jatuh sakit dan tak memiliki cukup uang untuk bertahan.
Di momen seperti itu, negara bisa memilih diam—atau memilih hadir.
Keputusan pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah pilihan untuk hadir.
Bukan dalam bentuk retorika, melainkan tindakan fiskal yang konkret. Negara membayar, agar warga yang rentan tetap bisa berobat.
Ini bukan kemurahan hati, melainkan kewajiban konstitusional.
Data menunjukkan puluhan juta warga—terutama mereka di kelompok ekonomi terbawah—ditanggung iurannya oleh negara.
Artinya sederhana namun mendasar: kesehatan tidak boleh ditentukan oleh daya beli.
Tanpa intervensi seperti ini, satu kali rawat inap bisa memiskinkan keluarga untuk waktu yang lama.
Dalam konteks itu, JKN-PBI bukan sekadar program bantuan, melainkan instrumen perlindungan sosial yang mencegah jatuhnya warga ke lingkaran kemiskinan struktural.
Namun keadilan sosial tidak bekerja dalam angka yang beku.
Pengelompokan ekonomi melalui desil memang diperlukan untuk memastikan ketepatan sasaran, tetapi realitas hidup sering lebih rumit daripada statistik.
Ada kelompok yang secara data dianggap “naik kelas”, tetapi secara nyata masih rentan—pendapatan tipis, harga kebutuhan pokok tidak stabil, dan risiko kesehatan yang bisa datang tanpa aba-aba.
Perubahan posisi dalam tabel tidak otomatis berarti perubahan rasa aman.
Karena itu, keberlanjutan JKN-PBI tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi juga oleh kelenturan sistem.
Mekanisme pembaruan data, ruang sanggah, dan evaluasi berkala menjadi penting agar kebijakan tidak kaku menghadapi dinamika sosial.
Negara yang adil bukan negara yang merasa datanya selalu benar, melainkan negara yang bersedia mengoreksi diri.
Pada akhirnya, JKN-PBI adalah cermin pilihan moral.
Apakah republik ini membiarkan kesehatan menjadi beban individual, atau memandangnya sebagai tanggung jawab kolektif?
Ketika pemerintah menanggung iuran bagi warga yang tidak mampu, pesan yang dikirim bukan sekadar administratif.
Ia mengatakan bahwa negara tidak meninggalkan warganya sendirian saat menghadapi risiko paling mendasar: sakit.
Keadilan sosial memang tidak pernah sempurna.
Ia berjalan pelan, sering diperdebatkan, dan selalu membutuhkan perbaikan.
Tetapi selama negara tetap berdiri di sisi yang paling rentan, dan terus menyempurnakan mekanismenya, JKN tidak hanya menjaga kesehatan publik.
Ia menjaga sesuatu yang lebih rapuh dan lebih penting: kepercayaan bahwa negara masih bekerja untuk mereka yang paling membutuhkan. (*/put)
Editor : H. Arif Riyanto