Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Terdesak Habitat, Trenggiling Masuk Pemukiman Warga Pesodongan Kaliwiro, Berhasil Diamankan Tim SAR

Sigit Rahmanto • Jumat, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB
RPB SAR Kecamatan Kaliwiro menangkap trenggiling yang masuk ke pemukiman warga Dusun Bolu, Desa Pesodongan, Kaliwiro, Wonosobo, Rabu (27/1/2026) malam.
RPB SAR Kecamatan Kaliwiro menangkap trenggiling yang masuk ke pemukiman warga Dusun Bolu, Desa Pesodongan, Kaliwiro, Wonosobo, Rabu (27/1/2026) malam.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Kemunculan seekor trenggiling di permukiman warga Dusun Bolu, Desa Pesodongan, Kecamatan Kaliwiro, menjadi sinyal kuat makin terdesaknya habitat satwa liar di wilayah hutan selatan Wonosobo.

Satwa langka itu ditemukan masuk kampung pada Selasa (27/1/2026) malam. Diduga akibat tekanan lingkungan di habitat aslinya.

Koordinator RPB SAR Kecamatan Kaliwiro, Habib, mengatakan laporan warga diterima melalui call center pukul 20.00. Menyadari trenggiling merupakan satwa dilindungi dan rawan diburu, relawan langsung bergerak cepat.

“Kami khawatir jika dibiarkan, trenggiling ini justru menjadi sasaran perburuan. Karena itu tim segera kami kirim ke lokasi,” kata Habib, Jumat (30/1/2026).

Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati oleh RPB SAR Kaliwiro bersama unsur terkait.

Satwa tersebut kemudian diamankan di posko RPB SAR Kaliwiro sebelum diserahkan penanganannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Wonosobo.

Menurut Habib, trenggiling merupakan mamalia pemakan semut dan rayap yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam satu hari, seekor trenggiling mampu mengonsumsi puluhan juta serangga tanah. “Kalau satwa ini terus hilang, dampaknya bukan hanya pada biodiversitas, tapi juga keseimbangan alam,” ujarnya.

RPB SAR Kaliwiro dan BKSDA Resor Wonosobo berencana melepasliarkan satu ekor trenggiling tersebut di kawasan Hutan Cagar Alam Pringombo, Banjarnegara. Kawasan itu dinilai lebih aman dan sesuai dengan habitat alaminya.

Habib menambahkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990, trenggiling termasuk satwa yang dilindungi penuh dan tidak boleh ditangkap, dipelihara, apalagi diperjualbelikan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar, ketika menemukan satwa liar cukup melapor, jangan bertindak sendiri,” tegasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kaliwiro #Habitat #SAR Kaliwiro #trenggiling