Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Siaga! DJP Batasi Akses Pembuatan Faktur Pajak!

H. Arif Riyanto • Senin, 22 Desember 2025 | 17:47 WIB

 

Fariz Nourma Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Fariz Nourma Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga

Oleh: Fariz Nourma Putra*

RADARMAGELANG.ID—“Good compliance makes a country stronger”.

Direktorat Jenderal Pajak memaknai jargon ini dalam menentukan arah kebijakannya dalam pengawasan PPN.

Penerbitan PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para PKP.

SPT Masa PPN tidak bisa lagi dinomorduakan, apalagi diabaikan. Dalam aturan ini, DJP dapat mematikan “saklar otomatis” akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP tertentu.

Selama ini, DJP kerap bermasalah dalam mengawasi PKP yang masih dapat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran meski memiliki tunggakan pajak yang besar atau tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Kondisi ini selalu memunculkan kekhawatiran atas penerbitan Faktur Pajak Fiktif dan skema Pengkreditan Pajak Masukan ilegal.

Masalah yang sama juga dihadapi di negara lain, tetapi berhasil diminimalkan dengan pelaksanaan digitalisasi.

Bellon et al (2022) dalam Journal of Public Economics mencatat bahwa Peru berhasil menekan transaksi non standar dengan penggunaan faktur elektronik. PER-19/PJ/2025 dirilis oleh DJP untuk memperbaiki hal ini.

DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) peraturan tersebut.

Wewenang ini didelegasikan kepada kepala KPP yang wilayah kerjanya mencakup lokasi Wajib Pajak yang terdaftar.

KPP juga memberikan pemberitahuan dan hak untuk klarifikasi kepada Wajib Pajak yang dibatasi aksesnya dalam pembuatan Faktur Pajak.

Seperti aturan sebelumnya, aturan ini juga memerlukan beberapa penyempurnaan.

DJP seharusnya memiliki dasbor yang dapat diakses secara bebas untuk menunjukkan statistik penonaktifan dan reaktivasi.

Transparansi ini diperlukan tidak hanya untuk DJP secara internal dalam monitoring dan mengevaluasi kebijakan, tetapi juga pelaku usaha untuk melihat bahwa aturan diterapkan dan menciptakan efek jera.

Pedoman teknis untuk Kantor Pelayanan Pajak juga perlu disiapkan agar DJP secara internal memiliki prosedur dan persepsi yang sama dalam melaksanakan peraturan.

Konsistensi dalam menerapkan aturan baru harus diterapkan agar Wajib Pajak diperlakukan sama.

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini, perlu dilakukan resosialisasi tentang pentingnya menerapkan pencatatan dan pelaporan secara tertib.

Komunikasi yang baik dengan Account Representative dan penguatan keterlibatan Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak bukan lagi pilihan, tetapi seharusnya menjadi suatu keniscayaan.

Pada akhirnya, PER-19/PJ/2025 adalah awal dari pergeseran kebijakan DJP menuju tata kelola yang lebih bersih, adil, dan modern melalui digitalisasi.

Pengusaha Kena Pajak dapat melihat hal ini sebagai tekanan tambahan yang membebani, tetapi juga dapat dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola bisnisnya.

Jika masing-masing Pengusaha Kena Pajak lebih disiplin dan DJP mampu menerapkan kebijakan ini secara konsisten, Indonesia tidak hanya akan memiliki sistem perpajakan yang lebih kuat, tetapi juga dasar ekonomi yang lebih kokoh untuk masa depan.

Kepatuhan tidak lagi berasal dari sekadar ketakutan akan hukuman, tetapi dari keinginan yang tulus dari semua pihak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa.

Mengutip Barack Obama, "Masa depan yang kita inginkan dibangun hari ini, bukan suatu saat nanti. (*/aro)

 

*Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga

                                                                        

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#djp #ppn #KPP Pratama #faktur pajak #spt