RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Upaya pengiriman tenaga kerja ilegal kembali terbongkar. Seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, sebut saja Mawar, nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perempuan tersebut hampir diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur nonprosedural sebelum berhasil diselamatkan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Sapuran, Bripka Azzimar Shidqy P saat dikonfirmasi Senin (15/12/2025) menjelaskan, awalnya korban berniat bekerja ke luar negeri secara resmi sebagai baby sitter. Proses pengurusan keberangkatan pun sempat dijalani korban melalui jalur formal.
Namun, di tengah proses tersebut, korban dikenalkan dengan seseorang dari luar kota yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan keberangkatan lebih cepat dan upah yang jauh lebih tinggi. Korban juga diyakinkan dirinya tidak akan berangkat sendiri.
“Ada pihak yang membujuk korban dengan janji proses cepat dan gaji besar. Korban diyakinkan bahwa yang berangkat bukan hanya dia, sehingga merasa lebih aman,” jelas Kanit Reskrim.
Karena tergiur tawaran tersebut, korban bersedia mengikuti ajakan dan berangkat melalui jalur nonprosedural.
Pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 10.15, polisi menerima aduan dari orang tua korban yang resah setelah anaknya mengabarkan akan dikirim bekerja ke luar negeri tanpa kejelasan mekanisme resmi.
“Mereka khawatir karena anaknya menyampaikan akan diberangkatkan ke Kamboja lewat jalur ilegal,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapuran langsung bergerak. Koordinasi dilakukan dengan jajaran kepolisian hingga Satpol Airud Polres Dumai.
Hasilnya, pukul 11.40 di hari yang sama, korban berhasil diamankan di wilayah Dumai bersama empat orang lainnya dari Jakarta.
Kelima calon tenaga kerja tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah keterangan dinilai cukup, mereka diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai pada Sabtu (13/12/2025).
Proses pemulangan korban selanjutnya dikoordinasikan lintas instansi. Pada Senin (15/12/2025) pagi pukul 06.00, korban dipulangkan ke Jawa Tengah menggunakan penerbangan langsung menuju Bandara Internasional Yogyakarta.
Setibanya di bandara, korban dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Sapuran Polres Wonosobo dan dibawa ke Mapolsek Sapuran.
Selanjutnya, korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga oleh Kapolsek Sapuran, dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Aparat meminta warga selalu memastikan penempatan kerja dilakukan melalui jalur legal dan instansi berwenang guna menghindari praktik TPPO. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo