RADARMAGELANG.ID, Jogjakarta – BPJS Kesehatan berinovasi memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem antikecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setidaknya ada enam negara yang digandeng untuk berkolaborasi, yakni Egypt, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.
Demi mewujudkan itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee Inahaff melaksanakan kegiatan Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (Inahaff) Conference untuk kali pertama, di Jogjakarta, 10-11 Desember. Pada kesempatan ini, perwakilan keenam negara dihadirkan. Juga dilaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan enam negara mitra. Ruang lingkup kerja sama ini adalah dalam hal pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem antikecurangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan, melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, era digitalisasi layanan kesehatan yang semakin maju dan cepat, harus diiringi dengan upaya pencegahan dan deteksi kecurangan yang sama-sama cepat. Dengan demikian, program JKN akan tetap aman dan terpercaya.
”Karena itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron, di sela acara Inahaff, Rabu (10/12/2025).
Dalam membangun sistem antikecurangan itu, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system, agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.
Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.
”Melalui momen ini (Inahaff, Red), bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum,” tambah Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menambahkan, kebijakan antikecurangan JKN digunakan sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian. Sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.
"Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP," jelas Mundiharno.
Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar mengakui, praktik curang berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
”Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di Tanah Air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” tegas Cak Imin—sapaan akrabnya.
Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja. Baik di rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.
”Kita harap, Inahaff ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem antikecurangan,” tambah Cak Imin.
Pada hari pertama Inahaff, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya antikecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:
Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik
Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota
- Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan
- Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan
- Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi
- Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat
- Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali
- Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
- Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto
- Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan
- Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon
Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
- Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali
- Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Editor : H. Arif Riyanto