Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kasus Pengeroyokan Santri di Dukun Kabupaten Magelang Berakhir dengan Proses Restorative Justice

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 25 November 2025 | 05:28 WIB

 

Korban MB bersama ayahnya saat mendatangi kantor Peradi Magelang untuk meminta perlindungan hukum, Selasa (7/10/2025) lalu.   
Korban MB bersama ayahnya saat mendatangi kantor Peradi Magelang untuk meminta perlindungan hukum, Selasa (7/10/2025) lalu.  

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kasus pengeroyokan yang dialami MB, 18, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten berakhir dengan proses restorative justice (RJ).

Polresta Magelang melalui Polsek Dukun memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana aksi main hakim sendiri melalui mekanisme restorative justice.

Proses RJ sudah dilakukan pada Rabu (19/11/2025) lalu di Mapolsek Dukun.

MB adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh setidaknya 14 santri di dalam ponpes yang sama pada Kamis (2/10/2025) lalu. 

Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta mengatakan, pelapor (MB) dan terlapor (14 santri) sepakat untuk menyelesaikan kasus secara damai.

“Untuk proses penyelesaian perkara, dari pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Dan kita fasilitasi di kantor Polsek Dukun pada Rabu (19/11/2025) lalu,” ujarnya.

Proses RJ ini dihadiri langsung oleh kapolsek didampingi kanit reskrim, kuasa hukum, pembina pesantren, orang tua pelapor dan terlapor, serta pihak pelapor dan terlapor.

Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan MB, 18 di Mapolsek Dukun dengan terlapor 14 remaja. Mereka berinisial AFI, MAU, TSM, MSR, MAS, KY, FVN, MRAN, AS, KSA, MF, FNZ, EU, dan MZI.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi Kamis (2/10/2025) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dukun.

Kejadian bermula dari adanya aksi pencurian uang milik teman-temannya yang diduga dilakukan oleh MB.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Dukun, semua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, pelapor dan para terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam.

Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta menyatakan, penyelesaian melalui RJ menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, namun juga memulihkan hubungan sosial.

Beredarnya kabar dan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan telah terjadinya penyekapan itu juga tidak benar.

Karena setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan adanya penyekapan.

"Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis," ujar Setia Darminta.

Terkait 14 santri yang terlibat pengeroyokan terhadap MB, kapolsek menjelaskan, info dari pihak ponpes, mereka mendapatkan sanksi internal sebagai bentuk efek jera.

“Namun, masih tetap mondok dan dalam bimbingan konseling,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#dukun magelang #santri #pondok pesantren #Restorative Juctice #pengeroyokan