RADARMAGELANG.ID, Jakarta – Dalam balutan acara bertajuk Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen memenuhi kewajiban dalam program JKN.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjaga objektivitas juga transparansi.
Terdapat beberapa indikator penilaian. Antara lain, kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi electronic data badan usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan membayarkan iuran kepesertaan JKN.
Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administrative, tapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan,” jelasnya, Selasa (14/10/2025).
Tidak hanya itu, peran badan usaha dalam menjaga keberlangsungan program JKN dirasakan sangat besar. Mereka menjadi elemen penting terwujudnya universal health coverage (UHC).
Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk.
“Dari jumlah itu, 67,2 peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta,” imbuhnya.
Ghufron bilang, setiap pekerja memiliki hak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.
Di sisi lain, badan usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerja dan membayarkan iuran tepat waktu agar kepesertaan JKN selalu bisa digunakan. (put)
Editor : Lis Retno Wibowo