RADARMAGELANG.ID, Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial ARP, 24, warga Magelang Tengah, berhasil diamankan di depan Kantor Public Safety Center (PSC) 119, Jalan Pahlawan, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, pada Jumat (8/8/2025) pukul 19.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Iptu Sunarto, S.H., M.H, melalui keterangan pers yang dilakukan pada Jumat (19/9/2025) menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram,” ungkap Iptu Sunarto.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut disita, antara lain sebuah tas punggung warna hitam, bungkus rokok bekas, amplop berwarna putih, potongan pita lakban hitam, kantong kain kecil, alat hisap, dan handphone iPhone seri 11 warna hitam.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang tidak dikenal melalui transaksi online. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut.
Pelaku yang merupakan mahasiswa ini mengaku telah menggunakan sabu selama sekitar satu bulan dengan harga pembelian mencapai Rp4,5 juta untuk paket 5 gram.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ARP menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan hasil tersebut, ARP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara.
Saat ini, ARP telah diminta menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya. (mg9/mg7/aro)
Editor : H. Arif Riyanto