RADARMAGELANG.ID - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan perubahan penting untuk penyelenggaraan 2026. Calon peserta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perubahan ini berarti jalur yang selama ini dikenal sebagai "tanpa tes" kini mensyaratkan bukti nilai TKA sebagai prasyarat pendaftaran.
Menurut panitia, TKA berfungsi sebagai alat verifikasi terhadap nilai rapor dan prestasi yang diunggah sekolah pada PDSS. Dengan adanya TKA, panitia berharap ada validasi objektif terhadap kesesuaian antara nilai rapor dan hasil tes tertulis, sehingga potensi manipulasi data dapat diminimalkan. Selain sebagai syarat, beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) juga dapat menjadikan nilai TKA sebagai komponen penilaian dengan bobot yang ditentukan masing-masing PTN.
Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T.,, mengatakan perubahan ini lahir dari kebutuhan memperbaiki integritas data peserta. "Dari tahun ke tahun kami terus mendapatkan komplain terkait validasi nilai rapor," ujarnya, menjelaskan latar belakang kebijakan baru tersebut dan alasan pentingnya verifikasi tambahan.
Ia menambahkan bahwa TKA bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan alat untuk verifikasi hasil pembelajaran yang lebih objektif. "Nilai TKA ini bagi kami sangat penting sebagai validator nilai rapor," kata Eduart, sekaligus menegaskan bahwa hasil TKA akan dipakai untuk memastikan kesesuaian antara prestasi yang dilaporkan sekolah dan capaian individual siswa.
Baca Juga: SNPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Berikut Jadwal Penting yang Harus Diketahui
Jadwal pelaksanaan TKA yang diumumkan SNPMB ditempatkan lebih awal agar hasilnya siap dipakai untuk proses SNBP 2026. Panitia menyebut TKA akan digelar pada awal November 2025 sehingga siswa kelas 12 dapat menyiapkan pendaftaran dan mengunggah nilai saat pendaftaran SNBP dibuka. Calon peserta dan sekolah juga diingatkan untuk memastikan pengisian PDSS dan registrasi akun sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan.
Lebih jauh, Prof. Eduart Wolok menegaskan bahwa TKA kini bersifat wajib bagi siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi. "Siswa yang eligible dan ikut SNBP mau tidak mau harus ikut TKA," tegasnya. Ia menambahkan, partisipasi dalam TKA menjadi kewajiban mutlak, dan meskipun sebagian besar siswa dari sebuah sekolah dapat menunjukkan hasil yang sesuai, ketidaksesuaian pada sebagian kecil peserta tetap menjadi perhatian panitia. "Jika dari satu sekolah 20 siswa cocok dengan TKA, tapi satu-dua tidak cocok, itu jadi perhatian kami," tambahnya.
Perubahan ini mendapat beragam respons. Di satu sisi, sekolah dan siswa melihatnya sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas seleksi, di sisi lain ada kekhawatiran bahwa persyaratan tambahan TKA akan menambah beban (waktu dan biaya) bagi siswa yang selama ini mengandalkan nilai rapor dan prestasi non-tes. Praktisi pendidikan menyerukan sosialisasi yang kuat dan dukungan bagi sekolah di daerah terpencil agar tidak terjadi ketimpangan akses. (mg3)
Editor : H. Arif Riyanto