RADARMAGELANG.ID, Magelang – Polda Metro Jaya melalui Wakil Direktur Reserse Siber Ajun Komisaris Besar, Fian Yunus menjelaskan bahwa pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik institusi TNI.
“Menurut keputusan MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus secara pribadi jika ingin melaporkan pencemaran nama baik” kata Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo.co (9/9/2025).
Fian menjelaskan bahwa Dansatsiber TNI telah melakukan konsultasi laporan yang diberikan kepada Mapolda Metro Jaya. Dalam konsultasi tersebut dibahas mengenai keputusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “orang lain” pada pasal 27A dan pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perorangan, bukan lembaga, institusi, korporasi, atau jabatan.
Berdasarkan putusan MK tersebut, dapat dipahami bahwa sebuah institusi tidak bisa melaporkan individu. Dalam hal ini, artinya pihak TNI yang merupakan institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh (J.O) Sembiring telah mendatangi Mapolda Metro Jaya. Juinta menjelaskan maksud kedatangannya yakni untuk berkonsultasi kepada pihak polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Melalui hasil konsultasi itu, TNI telah menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry.
Laporan Juinta ini didasarkan pada hasil penyisiran ruang siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI. Hasilnya, ditemukan beberapa beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Menanggapi laporan tersebut, Ferry melalui video postingan di akun Instagram pribadinya @irwandiferry telah mengatakan bahwa ia tidak takut dan tidak akan lari ke mana-mana, meskipun saat itu dirinya masih belum mengetahui tindak pidana apa yang telah ia lakukan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra juga memberikan tanggapan terkait pihak TNI yang melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya kira polisi sudah memberikan satu jawaban pada TNI untuk berkonsultasi dengan kepolisian, apakah bisa institusi bisa melapor sebagai korban. Tapi, sudah dijawab oleh pihak kepolisian berdasarkan keputusan dari MK dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu bukan institusi. Saya kira bermasalah di situ dan kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silahkan saja. Tapi, bukan dengan delik pencemaran nama baik,” kata Yusril kepada wartawan dikutip dari Youtube Metro TV (11/09/2025).
Selain itu, Insitute For Criminal Criminal Justice Reform (ICJR) melalui artikel berjudul “Polisi Tepat untuk Tidak Memproses Pidana Tuduhan Pencemaran Nama Baik Ferry Irwandi: Harusnya Seluruh Ekspresi Kritis Tidak Direpresi” pada 10 September 2025 juga memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut. ICJR berpendapat bahwa tindakan TNI telah melampaui kewenangannya dalam konstitusi dan undang-undang. TNI seharusnya berperan dalam konteks siber untuk menanggulangi ancaman pertahanan di sektor pertahanan dan bukan mencari tindak pidana yang merupakan ranah sipil.
Hingga saat ini, TNI masih belum memberikan respon terkait jawaban Mapolda Metro Jaya yang menyatakan berdasarkan putusan MK bahwa institusi tidak bisa melaporkan individu atas tuduhan pencemaran nama baik. (mg1)
Editor : H. Arif Riyanto