RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Polemik di Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, terus memanas. Setelah ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu melakukan aksi protes, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian kepala desa (kades) kepada Bupati Wonosobo.
Langkah itu diambil setelah BPD menilai adanya pelanggaran serius yang dilakukan kades, baik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 maupun dalam kasus personal dengan sejumlah warga.
Ketua BPD Wonokerto, Eko Nur Kholik, mengungkapkan pihaknya langsung menggelar rapat setelah aksi warga berlangsung. Rapat yang diikuti lima anggota BPD itu menyepakati satu keputusan untuk mengusulkan pemberhentian kades.
“Administrasi sudah kami siapkan, bukti dukung juga sudah kami lampirkan. Semua sudah kami ajukan lewat Camat Leksono untuk diteruskan ke bupati,” jelas Eko melalui sambungan telepon, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, bukti yang diserahkan ke pemerintah kabupaten mencakup rekaman audiensi, pernyataan langsung dari kades, serta laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kalau dihitung, untuk total kami belum bisa pastikan ada berapa, tapi hitungan kita sudah ada puluhan juta rupiah. Dan sampai sekarang masih ada warga yang merasa dirugikan dan melapor ke kita, artinya ini masih terus bisa berkembang,” bebernya.
Eko menegaskan, proses pemberhentian ini berjalan beriringan dengan jalur hukum. Dalam surat pernyataan, kades berjanji menyelesaikan tanggung jawab keuangan sampai pukul 16.00. Kalau tidak dipenuhi, maka laporan hukum tetap jalan.
“Jadi ada dua jalur yang akan warga tempuh setelah kades menolak mundur. Secara administrasi pemberhentian tetap berjalan, pidana juga tetap akan kita lanjutkan,” tegasnya.
Ia memastikan BPD bersama aliansi warga akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Dirinya berharap masalah ini bisa segera ditangani hingga dalam minggu ini ada keputusan tetap.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonosobo, Harti, yang turut hadir dalam aksi warga pada Rabu (20/8/2025), membenarkan bahwa usulan pemberhentian sudah diajukan BPD. Namun, ia menegaskan mekanisme pemberhentian kades tidak bisa instan.
“Sesuai aturan hukum, alasan pemberhentian ada tiga hal. Yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Karena Kades Wonokerto belum meninggal dan tidak mau mundur, maka prosesnya hanya bisa dilakukan lewat pemberhentian,” ujarnya.
Namun karena ada mekanisme yang harus dilalui, Harti menjelaskan, proses pemberhentian dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari musyawarah BPD, kemudian dituangkan dalam berita acara, diteruskan ke kecamatan, lalu diajukan ke kabupaten.
“Selama belum ada keputusan bupati atau putusan hukum tetap, status kepala desa masih sah secara hukum. Jadi ia masih memiliki hak dan kewajiban sebagai kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran sumpah jabatan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi dasar pemberhentian.
Namun, ia mengingatkan jalur hukum yang dipilih kades juga tetap dihormati.“Itu hak beliau. Proses administrasi dan hukum kan berjalan paralel,” imbuhnya.
Meski begitu, desakan warga agar kades segera diberhentikan terus bergulir. Bahkan hingga Kamis, ratusan warga Wonokerto masih bertahan di balai desa untuk mengawal perkembangan kasus ini.
“Harapan kami proses ini cepat selesai. Warga sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan pak kades,” ujar Koordinator Aliansi Wonokerto Bersatu, Sugeng Raharjo.(git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo