Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Rabu, 28 Mei 2025 | 23:58 WIB
Jaksa KPK Rio Vernika Putra membacakan tuntutan terdakwa P Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).
Jaksa KPK Rio Vernika Putra membacakan tuntutan terdakwa P Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

RADARMAGELANG.ID, Semarang--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rio Vernika Putra menuntut terdakwa P Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun).

Tuntutan itu karena menyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. 
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).
Jaksa dalam uraiannya menyatakan, suap itu diberikan demi mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang.
Direktur PT Deka Sari Perkasa ini memberikan uang pelicin sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita, sekalian dengan suaminya, Alwin Basri. 
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,75 miliar kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Plt Wali Kota Semarang maupun Wali Kota Semarang dengan Alwin Basri, dengan maksud agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar," ucapnya.
Atas perbuatan itu, menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Dalam tuntutannya, Rio juga menguraikan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan perbuatan meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui kesalahannya. 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Martono.
Ia juga salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Mbak Ita. 
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya. (ifa) 
Editor : H. Arif Riyanto
#alwin basri #wali kota semarang #pengadilan tipikor semarang #Hevearita Gunaryanti Rahayu #kasus suap #jpu kpk