Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Kenaikan Tarif PPN Sebesar 12 Persen

H. Arif Riyanto • Senin, 18 November 2024 | 23:36 WIB
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen yang sebelumnya sebesar 11 persen.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen yang sebelumnya sebesar 11 persen.

RADARMAGELANG.ID- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dipastikan akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini tampak menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama dampaknya terhadap harga barang dan jasa.

Namun demikian, tidak semua barang dan jasa akan terkena kenaikan tarif PPN terbaru ini yang sebesar 12 persen.

Hal tersebut tertuang melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4A yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut mereka, kenaikan tarif PPN 12% ini disebutnya akan membantu menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Mau Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Sejumlah Warga Tertipu Oknum Pekerja Harian Lepas Samsat Mungkid Kabupaten Magelang, Begini Modusnya

Berikut ini daftar lengkap jenis barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen berdasarkan ketentuan dalam UU HPP Pasal 4A.

1. Uang dan Emas Batangan

Produk keuangan seperti uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

Menurut aturan yang berlaku, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong investasi.

2. Makanan dan Minuman

Barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, dan warung akan bebas dari PPN 12 persen.

Hal tersebut meliputi makanan dan minuman untuk dinikmati di tempat atau dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh katering.

Semua jenis makanan dan minuman ini tidak dikenakan PPN karena merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.

3. Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan

Jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan, kesenian, dan hiburan tidak dikenakan PPN 12 persen, dikarenkan untuk mendukung kegiatan sosial dan budaya di masyarakat.

4. Jasa Perhotelan

Meliputi penyewaan kamar atau ruang di hotel dan termasuk objek pajak daerah, sehingga tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Layanan penyediaan tempat parkir mencakup pengadaan atau pengelolaan area parkir oleh pemilik atau pengelola usaha parkir.

Jasa penyediaan tempat parkir ini bebas PPN dikarenakan termasuk dalam objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Wonosobo Hibahkan Mobil Layanan Keliling Samsat, Pajak Kendaraan Diproyeksikan Rp 50 Miliar per Tahun

6. Jasa yang Diselenggarakan Pemerintah

Jasa ini mendukung fungsi pemerintahan dan mencakup layanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai peraturan.

Layanan ini juga tidak dapat diberikan oleh entitas bisnis lain karena karakteristik dan hubungannya langsung dengan fungsi pemerintahan.

Selain itu, beberapa barang dan jasa tertentu dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendukung pembangunan nasional, antara lain:

Barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat luas. Kemudian jasa layanan kesehatan medis, termasuk yang terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikutnya terdapat jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja.

Sementara jasa angkutan umum juga dikabarkan bebas PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik di darat, air, dan udara. (*)

Editor : H. Arif Riyanto
#kesenian #PPN 12 persen Pada Komoditas Bahan Pokok #barang dan jasa #tempat parkir #makanan dan minuman #jasa keagamaan #emas batangan #perhotelan #hiburan #ppn 12% #ppn 12 persen