Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani, Dituduh Aniaya Anak Polisi hingga Camat Baito Sudarsono yang Membantunya Dicopot Bupati Konawe Selatan

H. Arif Riyanto • Sabtu, 2 November 2024 | 17:30 WIB
Guru Honorer Supriyani dan Camat Baito Sudarsono yang membantunya.
Guru Honorer Supriyani dan Camat Baito Sudarsono yang membantunya.

RADARMAGELANG.ID—Kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan viral.

Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.

Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian.

Berikut ini fakta-fakta kasus guru Supriyani yang viral:

  1. Kasus ini bermula pada 25 April 2024 ketika Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orang tua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito.

Berdasarkan keterangan Aipda Wibowo, laporan diajukan setelah ibu korban melihat ada bekas luka memar di paha belakang anaknya.

Namun, Supriyani membantah tuduhan ini, menegaskan bahwa ia tidak mengajar di kelas korban dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan anak tersebut.

  1. Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, kasus ini mencapai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan ini memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah beberapa kalangan mempertanyakan urgensi penahanan dalam kasus yang melibatkan tuduhan penganiayaan terhadap seorang guru.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum ini sudah dijalankan dengan prinsip keadilan, namun pihak Supriyani dan beberapa tokoh publik mengkritisi tindakan tersebut.

  1. Pada sidang yang digelar pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo, tim kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi dan menolak surat dakwaan yang dilayangkan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara. 

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa prosedur hukum yang dijalankan mengandung pelanggaran etik, karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, yaitu Polsek Baito.

Andre juga menambahkan bahwa ada dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari pihak korban kepada Supriyani, sebuah praktik yang dianggapnya melanggar prosedur hukum.

  1. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait penanganan kasus ini.

Ia meminta Propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kasus ini secara objektif tanpa intervensi.

“Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekedar jadi tempat mengungkap kronologi,” ungkap Sahroni pada Selasa (29/10/2024).  

Selain itu, Sahroni mendorong agar opsi restorative justice dijadikan prioritas untuk menghindari tindakan kriminalisasi berlebihan.

  1. Isu terbaru yang mencuat adalah dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito Sudarsono Mangidi yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, menyatakan bahwa dugaan tersebut masih diselidiki oleh Tim Labfor dari Makassar.

Kombes Iis juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita yang beredar, dan menunggu hasil investigasi.

  1. Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot Camat Baito Sudarsono Mangidi dari jabatannya.

Posisi Camat Baito kini dipimpin sementara oleh pejabat eselon II dalam hal ini Kasat Pol PP Konsel Ivan Ardiansyah.

Bupati beralasan penarikan ini agar proses hukum berjalan adil dan semua diperlakukan sama.

Sebab, selama ini camat kerap membantu dan mendampingi guru honorer Supriyani sehingga dianggap tidak netral.

Selain itu, Bupati Surunuddin menilai dalam kasus dugaan penganiayaan murid dengan terdakwa guru honorer Supriyani, Camat Sudarsono tidak berkoordinasi dengan pemerintah. (*)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#guru #Camat Baito dicopot #Sudarsono Mangidi #Guru honorer Supriyani #Camat Baito Sudarsono #SDN 4 Baito #Bupati Konawe Selatan #Supriyani #Camat Baito #konawe selatan