RADARMAGELANG.ID - Dilansir dari United Nations, setiap 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia atau International Day Of The Girl Child.
Hari peringatan ini bermula pada tahun 1995 yang saat itu digelar konferensi dunia tentang perempuan di Beijing.
Pertama kali, Deklarasi Beijing berhasil mengeluarkan hak-hak perempuan.
Lalu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi 66/170 yang menetapkan tanggal 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia, penetapan itu dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2011.
Tujuan dari penetapan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak anak perempuan dan tantangan unik yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia.
Diharapkan dengan adanya Hari Anak Perempuan Sedunia, mampu mengatasi tantangan yang dihadapi anak perempuan dan terus mempromosikan pemberdayaan perempuan serta pemenuhan hak asasi anak perempuan di dunia.(mg25/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo