RADARMAGELANG.ID - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah merilis 10 obat herbal berbahaya pada 7/9/2024.
Obat herbal berbahaya yang telah dirilis BPOM sangat berbahaya karena dapat menyebabkan gagal ginjal hingga kematian.
BPOM menyatakan bahwa obat herbal berbahaya tersebut sebagian besar beredar di Bandung hingga Depok.
Taruna Ikrar selaku ketua BPOM terus berupaya melakukan pengawasan terhadap berbagai produk makanan dan obat.
Berdasarkan keterangan beliau, obat-obat herbal berbahaya yang telah dirilis mengandung Bahan kimia obat (BKO) diantaranya sildenafil, metampiron, piroksikam, parasetamol, fenilbutazon, hingga deksametason.
Beberapa kandungan tersebut telah dilarang penggunaannya di obat-obatan herbal karena. BKO harus digunakan dibawah pengawasan dokter.
Apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi dengan dosis yang tinggi dapat menyebabkan kematian.
Kebanyakan obat herbal berbahaya tersebut adalah obat kuat pria dan obat herbal untuk masalah asam urat.
Dalam wawancara di salah satu media, beliau mengungkapkan bahwa obat herbal yang mengandung sildenafil diedarkan dengan tujuan merangsang gairah laki-laki dan penambah stamina.
Apabila dikonsumsi dengan dosis yang berlebihan akan menyebabkan hal yang fatal bagi kesehatan tubuh seperti gangguan jantung
Mengonsumsi obat herbal yang izinnya ilegal menyebabkan kesehatan tubuh terancam.
Dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti kerusakan hati, gagal ginjal hingga yang paling fatal adalah kematian.
Inilah 10 daftar obat herbal berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh :
- Cobra X (obat kudis, panu, dan kutu air)
- Spider (stamina dan vitalitas tubuh)
- Africa Black Ant (obat kuat pria)
- Cobra India (obat gatal-gatal)
- Tawon Liar (jamu pegal linu)
- Wan Tong (obat asam urat)
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan (obat asam urat)
- Tongkat Arab (Obat kuat)
- Xian Ling (Obat penyakit persendian)
Itulah daftar 10 obat yang mengandung BKO yang telah dirilis oleh BPOM. (mg26/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo