Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Daftar Cawagub, Taj Yasin Wajib Lepas DPD RI, Ketua PGRI Jateng Muhdi Berpeluang sebagai Penggantinya

Khafifah Arini Putri • Rabu, 28 Agustus 2024 | 05:18 WIB
Ketua PGRI Jateng Muhdi   
Ketua PGRI Jateng Muhdi  

RADARMAGELANG.ID, Semarang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menegaskan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah wajib melepas jabatan yang masih diemban ketika mendaftar di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Hal ini juga berlaku bagi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang bakal mendaftar Pilgub Jateng 2024, Rabu (28/8/2024).

Diketahui eks Wagub Jateng itu terpilih menjadi anggota DPD RI Jateng dan bakal dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.

“Otomatis (DPD) dilepas,” jelas Handi saat ditemui di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Ia menambahkan, apabila pasangan calon tersebut masih menjabat sebagai DPD, DPRD, dan jabatan lainnya, maka harus mundur dan surat pengunduran diri harus disampaikan pada dokumen pendaftaran.

“Karena pelantikan DPD ini masih tanggal 1 Oktober masih ada waktu setelah penetapan calon. Sehingga dipastikan nanti saat penetapan calon surat itu sudah ada. Bunyinya bahwa yang bersangkutan nanti tidak ikut dilantik di DPD, sehingga wajib mundur. Wajib mundur itu sejak mereka mendaftarkan ada surat,” tegasnya.

Lebih lanjut Handi mengaku yang bakal menggantikan Gus Yasin sebagai Anggota DPD RI Jateng adalah yang memiliki suara terbanyak kelima.

“Kalau itu (yang menggantikan) suara terbanyak. Lihat datanya yang terbanyak berikutnya, mekanismenya itu di KPU RI,” tandasnya.

Berdasarkan data rekapitulasi, peraih suara terbanyak calon DPD RI Jateng adalah Ketua PGRI Jateng, Muhdi.

Sebelumnya, empat besar calon anggota DPD RI Jateng adalah Taj Yasin Maimoen, Casytha A Kathmandu, Abdul Kholik, dan Denty Eka Widi Pratiwi. (kap/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Muhdi #Denty Eka Widi Pratiwi #Casytha A Kathmandu #ketua pgri jateng muhdi #Abdul Kholik #taj yasin #dpd ri