RADARMAGELANG.ID—Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Pada pekan terakhir bulan Agustus 2024, pemerintah kembali mengucurkan sedikitnya enam bantuan sosial (Bansos) yang sangat membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah naiknya harga bahan kebutuhan pokok.
Bantuan sosial ini menjadi upaya pemerintah memperkuat daya beli keluarga penerima manfaat kategori masyarakat pra sejahtera.
Dengan adanya berbagai jenis program bantuan sosial, keluarga penerima manfaat akan dapat berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi.
Selain itu, bantuan sosial juga memiliki fungsi untuk menstimulasi berbagai aspek hidup keluarga penerima manfaat seperti pendidikan, kesehatan serta keterampilan.
Memasuki pekan terakhir bulan Agustus, pemerintah melalui berbagai kementerian kembali menyalurkan bantuan sosial bagi para keluarga penerima manfaat.
Sebagai bahan rujukan bagi para KPM, berikut adalah jenis-jenis bantuan sosial yang akan disalurkan hingga akhir Agustus mendatang.
Adapun jenis bansos yang akan disalurkan bagi para KPM:
- Program Indonesia Pintar atau PIP
Bansos PIP diberikan dengan nominal sesuai data penerima manfaat disalurkan melalui Bank Himbara untuk mengoptimalkan peran peserta didik.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
BLT DD senilai Rp 300.000 perbulan diberikan kepada warga desa di seluruh Indonesia yang tergolong dalam kategori pra sejahtera.
Penetapan kelayakan dan mekanisme penyaluran BLT DD, dilakukan dengan melibatkan unsur pejabat pemerintah dan tokoh setempat.
- Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 10 Kilogram
Pemerintah bakal menyalurkan bansos berupa beras 10 kg pada Agustus hingga Desember 2024.
Untuk penyaluran bansos ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun.
Diharapkan, program bansos beras 10 kg dapat dibagikan kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia.
Selain menggunakan balai desa atau balai desa tempat pendistribusian, bansos CBP juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
- Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
Bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulan ini sebelumnya disalurkan melalui PT Pos, dan akan mulai dialihkan ke perbankan atau Bank Himbara pada pekan terakhir Agustus 2024.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang tunai atau beras, PBI JKN senilai Rp 42.000 per penerima difungsikan sebagai iuran jaminan kesehatan bagi KPM.
- Program Keluarga Harapan atau PKH
Bansos PKH diberikan kepada para KPM disesuaikan dengan jumlah komponen bantuan serta telah terdata dan terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk pencairan PKH mendatang, pemerintah menambahkan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai komponen baru.
Syarat penerima PKH
Untuk diketahui, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara cek penerima PKH
Cara mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima PKH, bisa dilakukan dengan dua cara.
Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos atau dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google PlayStore.
- Cara cek penerima PKH di laman Kemensos
Berikut cara cek penerima PKH melalui laman resmi Kemensos:
- Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
- Cara cek penerima PKH di aplikasi Cek Bansos
Cara cek penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos, antara lain:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru dengan melengkapi data diri apabila belum punya atau langsung login dengan username dan password jika sudah punya akun
- Pilih tab pencarian Isi data diri lalu cari
- Sistem akan mencarai nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Besaran nominal PKH
Pemerintah membedakan besaran nominal PKH sesuai tujuh kategori penerima dalam satu keluarga. Adapun besaran nominalnya adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750 ribu per tahap
- Anak usia dini/balita: Rp 750 ribu per tahap
- Lansia: Rp 600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375 ribu per tahap
- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500 ribu per tahap.
Tahapan bansos PKH
Sejak Januari, pemerintah telah menyalurkan PKH kepada KPM dan akan berlanjut hingga Desember 2024. Berikut empat tahap penyalurannya:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024. (*)
Editor : H. Arif Riyanto